Merokok Sembarang di Kantor, Bisa Didenda Hingga Rp 1 Juta
Suarakerinci.com, KERINCI-Dari dua Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kerinci, ada perda tentang kawasan bebas rokok. Meski simpel, namun jika dilanggar pelanggar akan diwajibkan membayar Denda hinggga Rp 1 juta.
Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Zufran membenarkan Pemkab Kerinci telah menerbitkan Perda tentang Kawasan Bebas Rokok. Lokasi yang diatur dalam Perda, yakni mulai dari ruangan kerja serta sejumlah lokasi vital di kantor Pemkab Kerinci.
"Pembinanya adalah Dinas Keseharan, sedangkan untuk pengawasan adalah tugas Dinas Pol PP dan Damkar Kerinci,"ungkapnya.
Dikatakannya, guna mendukung terealisasinya Perda tersebut dalam aturannya dijelaskan bahwa setiap instansi Pemkab Kerinci harus memiliki Ruangan dan tempat khusus, bagi para pegawai dan tamu yang ingin merokok.
"Dalam menjalankan perda tersebut semua pihak saling berkoordinasi, kedepannya sosialisasi akan perda ini harus terus ditingkatkan, agar semua paham aturan,"sebutnya.(ade)
Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Zufran membenarkan Pemkab Kerinci telah menerbitkan Perda tentang Kawasan Bebas Rokok. Lokasi yang diatur dalam Perda, yakni mulai dari ruangan kerja serta sejumlah lokasi vital di kantor Pemkab Kerinci.
"Pembinanya adalah Dinas Keseharan, sedangkan untuk pengawasan adalah tugas Dinas Pol PP dan Damkar Kerinci,"ungkapnya.
Dikatakannya, guna mendukung terealisasinya Perda tersebut dalam aturannya dijelaskan bahwa setiap instansi Pemkab Kerinci harus memiliki Ruangan dan tempat khusus, bagi para pegawai dan tamu yang ingin merokok.
"Dalam menjalankan perda tersebut semua pihak saling berkoordinasi, kedepannya sosialisasi akan perda ini harus terus ditingkatkan, agar semua paham aturan,"sebutnya.(ade)
Perda Kawasan Rokok Mulai Berlaku |