Breaking News

38 Desa yang Terlambat Cairkan Dana Desa Punya Waktu Tiga Hari Menyelesaikan Program Dana Desanya

Suarakerinci.com, KERINCI-Dari 285 Desa dalam Kabupaten Kerinci ternyata ada 38 desa yang pencairan dana Desanya terlambat, yakni pada Desember 2017.


Alhasil, masa pengerjaan program dana Desa di 38 desa tersebut diperpanjang hingga 31 Januari 2018.

Hal ini atas dasar kesepakatan antar Pemerintah Desa ke 38 desa dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat.

"Pada tanggal 28 Desember kemarin ke 38 desa melaksanakan pencairan dana desa, wajar masih melaksanakan program fisiknya sampai saat ini,"ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Hasveri.

Meski demikian, lanjutnya ke 38 desa yang terlambat dalam pencairan dana desa ini tidak bisa seenaknya, ke 38 desa harus bergerak cepat.

Pasalnya kesempatan pelaksanaan dana desa dibatasih hingga tanggal 31 Januari 2018.

"31 Januari 2018 Laporan pelaksanaan Dana Desanya harus masuk ke kita, tidak ada lagi pelaksanaan pengerjaan baik fisik maupun pemberdayaan setelahnya," tegasnya.(ade)