Juanda : Jika Tidak Diambil, Dana Ganti Rugi akan Dititipkan ke Pengadilan Negeri
Suarakerinci.com, KERINCI-Meski mulai Dicairkan, Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Perhubungan Kerinci mengakui secara lisan ada sejumlah pemilik lahan yang menolak harga ganti rugi tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Juanda membenarkan adanya sejumlah pemilik tanah yang belum mau menerima ganti rugi lahan tanah yang akan dijadikan lokasi pelebaran bandar Depati Parbo Kerinci.
"Secara lisan ada yang protes, tapi tidak langsung melaporkan kepada kami,"ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya pihaknya membuat kebijakan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang lahannya bakal dijadikan lokasi pelebaran bandara untuk melaporkan kepada pihaknya, kesempatan untuk menyampaikan protesnya. Kesempatan diberikan pihaknya sampai dengan Jumat (22/12).
"Kita tunggu sampai Pukul 10.00 wib, Jumat (22/12) nanti, kalau tidak kita akan melaksanakan tahap selanjutnya,"terangnya.
Dijelaskannya, dalam penetapan harga ganti rugi lahan bagi masyarakat tersebut didasarkan oleh Kajian dari KJPP yang menjadi pihak Ketiga dalam penentuan harga ganti rugi tersebut. Selanjutnya untuk kedepannya ganti rugi lahan tersebut akan dibayarkan secara berturut-turut sampai dengan Tanggal 28 Desember 2017.
"Setelah nanti, ganti rugi akan kita titipkan di pengadilan. Terutama bagi pihak penggugat yang mana masyarakat yang tidak menerima harga ganti rugi, nantinya KJPP yang jadi saksi ahlinya, biar clear semua,"terangnya.(oq)