Dari Kadis Hingga Kepsek Kerinci Datang ke Kejari, Ada Apa..
Suarakerinci.com, KERINCI-Selasa (19/9) Seluruh jajaran pejabat Dinas Pendidikan Kerinci, mulai dari Kepala Dinas hingga Kepsek dalam Kabupaten Kerinci datang ke Kejari.
Namun bukan terkait kasus didinas Pendidikan memgambil tempat di Kantor Kejari, melainkan mengikuti kegiatan Disdik Kerinci yang bertema sosialisasi dan penyuluhan hukum.
Kadisdik Kerinci, Amri Swarta mengatakan sosialisasi dan penyuluhan hukum sudah dilaksanakan sejak tim TP4D dibentuk, sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman kepada pelaksana program fisik dan pengadaan barang serta jasa di dinas Pendidikan Kerinci yang memanfaatkan keuangan negara.
"Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya untuk menjelaskan kepada pelaksana program pendidikan Kerinci, terutama Kepsek Kerinci agar tidak ragu dalam melaksanakan pekerjaannya,"ungkapnya.
Saat ini program dinas pendidikan, lanjutnya Sudah berjalan namun dalam bentuk belanja modal berupa program sarana prasarana seperti mobiler, pagar dan papin block, apbd. Untuk program dana DAK sekolah, pihaknya mengajukan 12 sekolah sd dan smp 13 sekolah dana DAK, bangunan sekolah.
"Laporan realisasi per 31 agustus 38,66 persen, fisik 42 lebih persen. Laporan dari sekolah dan uptd sering terlambat,"sebutnya.
Kabid sarprass, aljauhari mengakui pihaknya memang sengaja mengundang pejabat disdik dan Kepala Sekolah terutama pelaksana penerima dana fisik swakelola dak. Sarpras dinas pendidikan, umumnya belanja modal terpusat pada Sarpras. Untuk DAU apbd tingkat dua, pengadaan mobiler, kursi bangku sd dan smp. Sd 12 paket, 2 m lebih, smp tiga paket 400 juta. Pekerjaan DAU sudah dilaksanakan pada triwulan kedua, dikerjakan pihak ketiga. Sampai triwulan ketiga sudah selesai 100 persen.
"Kendala, adanya kecemburan sosial antara kepala sekolah dan guru dan sebagainya. Pikiran kepsek punya uang banyak, DAK tahun 2017. Dak smp 13, sd 12 sekolah. Dananya sd 2,6 m, smp 5 m lebih,"sebutnya.
Zukifli lubis, Ketua TP4D menjelaskan TP4D latar belakangnya intruksi presiden nomor 7 tahun 2016. Tidak boleh terlalu cepat mempidanakan trobosan pejabat negara atau daerah. Tindak pidana, perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, semua kegiatan tidak terlepas dari aturan. Tidak boleh lari dari sana, pihaknya juga diingatkan presiden untuk tidak mengganggu pelaksana program pembangunan, dengan cara dipanggil dan diganggu.
"Jika diperlukan kita siap beri bantuan hukum, baik bagi pejabat maupun kepala sekolah,"tegasnya.(oq)