Wakil Ketua DPRD Kerinci, Adi Purnomo Divonis Bebas
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH- Drama kasus dugaaan perzinaan dengan terdakwa Adi Purnomo yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci, memasuki episode akhir. Dengan diterbitkannya putusan sidang kasus perzinaan tersebut dengan menjatuhkan vonis bebas terhadap Adi Purnomo.
Vonis bebas tersebut disampaikan langsung Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Yudi Noviandri pada sidang vonis kasus perzinaan yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Adi Purnomo, Senin (7/8) di pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Keputusan ini menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana Sebelumnya, Adi Purnomo dituntut dengan hukuman 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Adi Purnomo tidak terbukti melakukan perzinahan sebagaimana dakwaan JPU, yakni pasal 284 ayat (1) huruf a KUHP, subsidair pasal 284 ayat (1) ke-2 KUHP. Maka dari itu, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujar ketua majelis hakim, Yudi saat membacakan putusan.(oq)