Pilkades, PNS juga Boleh Nyalon
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Pemilihan Kepala kepala Desa (Pilkades) serentak di Kota Sungai Penuh dalam waktu dekat akan dilaksanakan, namun yang jelas pelaksanaan pilkades nantinya bakal berlangsung sengit. Dimana dalam syaratnya PNS juga diperbolehkan untuk nyalon.
Selain memperboleh bukan warga asli yang nyalon, Pegawai Negeri Sipil juga dibolehkan ikut maju sebagai calon kepala desa dengan persyaratan harus mendapatkan restu atau izin dari atasan.
"PNS juga boleh jadi calon asal ada surat izin dari atasannya,"sebut Kepala Bidang Pemerintah Desa Kota Sungai Penuh.
Pelaksanaan Pilkades sendiri akan dilaksanakan pada 29 Oktober 2017 nantinya, disesuaikan dengan peraturan Wali kota nomor 17 tahun 2017 yang mengatur tentang juknis pelaksanaan pilkades serentak 2017.
"Selain itu, umur calon juga diatur 25 tahun dengan syarat Punya ijazah SMP,"jelasnya.(oq)