Breaking News

43 Narapidana Dapat Remisi di HUT RI ke 72

Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Dari 66 Narapidana yang Disusulkan Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh yang diusulkam mendapatkan remisi Pada Hari Ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 72, hanya 43 orang yang dikabulkan dan sudah keluar Surst Keputusan Remisinya dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia.

Kepala rutan Kelas II B sungai Penuh, Eko Arif Setiawan membenarkan ada 66 orang Narapidana yang diusulkan pihaknya untuk mendapatkan remisi, namun hanya 43 orang yang bisa mencicipi remisi HUT RI ke 72. Sementara untuk 23 orang untuk kasus korupsi dan narkoba lima tahun keatas masih menunggu keluarnya SK kemenkumham RI.

"Sesuai tradisi setiap tahunnya Pemerintah pusat memberikan remisi kepada nara pidana, tahun ini hanya 43 narapidana yang menerima remisi dari 66 orsng yang diusulkan,"ungkapnya.

Dikatakannya, ke 43 orang narapidana penghuni Rutan Kelas II B Sungai Penuh tersebut terdiri dari 39 orang narapidana atas kasus pidana Umum yang dilakukan oleh para narapidana. Ditambah dengan empat orang dengan pidana umum II yang mendapat remisi bebas dari Kemenkumham RI.

Sementara dari empat narapidana yang mendapat remisi bebas, hanya satu orang narapidana yang bisa langsung menghirup udara bebas. Sedangkan tiga narapidana lainnya mesti menunggu di Rutan untuk membayar subsider.

"Yang langsung bebas hanya satu orang, sementara tiga orang atas kasus narkoba dengan hukuman lima tahun keatas, belum bisa bebas karena belum bisa membayar subsider ada yang dua bulan dan tiga bulan,"terangnya.(oq)