Breaking News

57 Napi Diusulkan dapat Remisi

Suarakerinci.com, SUNGAI PENUH - Dari 116 Nara pidana (Napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sungai Penuh, ada 57 napi yang diusulkan dapat remisi, yang  sedang diusulkan masuk ke Kanwil Hukum dan HAM Jambi. Termasuk beberapa napi yang tersandung kasus Korupsi. 

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sungai Penuh, Amra mengatakan tahanan yang diusulkan mendapat remisi lebaran tersebut terdiri dari 39 pidana umum, 17 napi sesuai PP 99 yakni napi korupsi dan termasuk Narkoba dengan hukuman lima tahun keatas.

Dia mengatakan ini jumlah yang diusulkan, tapi belum diketahui jumlah pastinya nanti. "Kita mnunggu SK. Kami mengusulkan diapliksi, nunggu selesai. Biasanya satu minggu menjelang lebaran diberitahukan," katanya (15/6).

Dikatakannya, remisi khusus lebaran diberikan kepada napi yang muslim setiap perayaan hari raya lebaran. Begitu juga nanti pada saat hari natal biasanya diberikan juga bagi napi yang beragama kristen. Semua napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus baik lebaran maupun perayaan hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2016 akan ditentukan melalui surat keputusan (SK) dari Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Jambi atas nama Menteri.

"Kapasitas Rutan 82, masih over kapsitas tapi tak bgitu jauh. Saat ini jumlah 116 Napi,  kebanyakan tahanan kasus Narkoba," tambahnya. (oq)