Selama Ramadhan, PNS Kerinci Kerja Kurang dari Tujuh Jam
Suarakerinci.com, KERINCI - Selama Bulan Ramadhan 1438 H tahun 2017, jadwal kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kerinci, tidak lebih dari tujuh jam kerja ditambah dengan jam istirahat.
Hal ini didasarkan atas surat edaran Pemerintah Pusat, dalam rangka peningkatan kualitas dalam menunaikan ibadah puasa bagi PNS beragama islam.
Sekretaris Daerah Kerinci, Afrizal HS mengatakan sesuai dengan surat edaran Pemerintah Pusat, telah ditetapkan waktu kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kerinci kurang lebih selama tujuh jam. Sehubungan dengan itu kepada kepala perangkat daerah (OPD) untuk menginformasikan kepada seluruh staf dan jajarannya tentang jam kerja bulan Ramadhan 1438 H tahun 2017.
Untuk OPD akan diberlakukan lima hari kerja, yakni pada hari senin sampai dengan kamis, jam kerja dimulai dari pukul 08.00 wib sampai 14.45 wib dan istirahat ditetapkan pada pukul 12.00 wib sampai 12.30 wib.
"Sedangkan untuk hari jumat, lanjutnya, jam kerja dimulai dari pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 13.00 wib dan istirahat telah ditetapkan pada pukul 11.30 wib sampai pukul 12.30 wib,"sebutnya
Untuk pelaksanaan apel atau upacara setiap hari senin di tetap dilaksanakan pada pukul 08.00 wib, dengan dihadiri semua PNS dalam OPD yang ada dilingkup Pemkab Kerinci. "Apel pagi tetap dilaksanakan, namun waktu pelaksanaanya di undur,"terangnya
Sementara itu, lanjutnya Untuk absensi pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator tetap dilaksanakan seperti biasa. Bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap mengacu pada ketentuan jam kerja yang telah diatur oleh OPD masing masing. “Apabila bulan Ramadhan telah berakhir, jam masuk kerja dan pulang kantor serta kegiatan lainnya dikembalikan seperti biasa,” sambungnya.(oq)