Pilkada, Balon Bupati Rebutan Maju Jalur Independent
Suarakerinci.com, KERINCI-Ada sejumlah keunikan disetiap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci, untuk Pilkada 2018 ini kembali adanya keunikan. Dimana ada beberapa Bakal Calon (Balon) Bupati Kerinci yang berebut maju pilkada melalui Jalur Independent atau perseorangan.
Beberapa diantaranya ada nama Ruslan, Maridin dan Fadli yang bakal maju secara perseorangan dengan mengumpulkan dukungan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Salah seorang Balon Bupati Kerinci, Ruslan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan lobi untuk maju dari dukungan Partai. Namun, pihaknya telah menjalin dukungan dengan mengumpulkan KTP dari masyarakat.
Hal tersebut untuk mengantisipasi, jika tidak mendapatkan perahu. "Kemungkinan itu tetap ada, tapi kita tetap berusaha dari partai. Tapi saat ini tim telah bergerak ditingkat masyarakat di Kerinci, untuk mengumpulkan dukungan dari KTP sudah," ungkapnya.
Saat ini Ruslan mengklaim telah mengumpulkan KTP dukungan mencapai 14.700 KTP. "Hari ini kita telah mengumpulkan KTP 14. 700 KTP termasuk ada KK dan ada beberapa Paspor juga," sebutnya.
Balin Bupati Kerinci, Maridin Jamil, saat dimintai komentarnya mengatakan, keseriusan untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Kerinci. Dia menyampaikan keinginanya untuk membangun Kabupaten Kerinci.
Pengusaha sukses asal Siulak Deras ini mengatakan saat ini intens melakukan komunikasi dengan petinggi partai politik baik tingkat daerah maupun pusat. "Saya sudah temui sejumlah pengurus Parpol, sampai sekarang kita jalin komunikasi, dengan Golkar. Kita lihat saja nanti," sebutnya.
Ditanya, jika nantinya dirinya tidak mendapatkan perahu partai, dia menyebut sudah menyiapkan alternatif lain, tentunya maju melalui jalur perseorangan. Terkait persyaratan pengumpulam Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Kita masih akan melihat beberapa bulan kedepan,"jelasnya.
Sementara Fadli Sudria, Balon Bupati Kerinci yang telah menyatakan siap maju, dimintai tanggapannya soal peluang sebagai kontestan Pilkada mengatakan saat ini masih lakukan pendekatam partai. Masih terlalu dini, kata Fadli, untuk memutuskan maju jalur perseorangan. "Independen mungkin tidak, kita masih pendekatan partai," singkatnya.
Namun, sesuai aturan untuk Pilkada serentak 2018 mendatang, kandidat dari jalur persorangan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai pasangan Calon dilarang untuk mundur dari pencalonan.
Komisioner KPUD kabupaten Kerinci, Kumaini,S.Pd, membenarkan hal tersebut, dia mengatakan, bahwa pasangan perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon akan disanksi admistrasi dengan membayar Rp 10 Milyar. "Kalau mundur akan dikenakan sangsi administrasi berupa dengan 10 Milyar rupiah," katanya.
Dia menjelaskan, untuk bakal calon bupati Kerinci yang akan maju sebagai calon perseorangan maka pasangan calon harus mendapatkan mengumpulkan KTP dukungan sebanyak 22 ribu dan surat keterangan.
Dia mengatakan bahwa calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 10 persen darI DPT pemilu terakhir. "Sekitar 21.868 dukungan tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan," terangnya.(oq)