Breaking News

Kades dan Aparat Desa Wajib Pasang baliho Penggunaan Dana Desa

Suarakerinci.com, KERINCI-Pemerintah Kabupaten Kerinci, melalui Inspektorat Kabupaten mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk bisa memasang baliho rencana dan pelaksanaan program dana desa di Kerinci. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pemanfaatan dana desa di Kabupaten Kerinci.

Hal ini berbarengan dengan intruksi dari Kementerian Desa yang meminta para Pemdes terutama Kepala Desa untuk transparansi dalam pelaksanaan Dana Desa, sesuai dengan aturan undang-undang tentang pemerintah desa.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi membenarkan bahwa untuk dana desa 2017 ini dan kedepannya, harus ada perubahan. Pelaksanaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan, hal ini sudah menjadi aturan undang-undang.

Untuk itu pemdes dan kepala desa harus bisa terbuka terkait masalah dana desa, salah satunya dengan memasang baliho tentang pengelolaan dana desa agar masyarakat tahu apa program yang dilaksanakan pemerintah desa dan peruntukan dananya.

"Intruksi dari kemendesa semua desa wajib pasang baliho, biar masyarakat tahu dan ikut mengawasi pelaksanaan dana desa,"ungkapnya.

Dikatakannya, pemdes terutama Kades di Kerinci harus jelas, untuk pelaksanaan dana desa kedepsnnya harus transparan dan teliti sesuai dengan aturan. Pelaksanaan kegiatan harus disesuaikan dengan rencana yang telah ditetapkan dan dibahas dalam musyawarah masing-masing desa.

Dia mengingatkan kepada pemdes untuk tidak menyelewengkan dana desa, pasalnya untuk pengawasan dana desa akan dikawal ketat pihaknya, bekerja sama dengan aparat hukum yang ada di Indonesia.

"Sesuai intruksi Menteri, untuk pengawasan dana desa tergabung sejumlah lembaga yang mengawasi, mulai dari Satgas Kemendesa, Kementerian dalam Negeri, Kemenkeu, KPK, BPK dan aparat hukum lainnya,"katanya.(oq)