Breaking News

PSU Siulak Kecil Hilir, Atri : Saya Dizolimi

Suarakerinci.com, KERINCI - Hingga saat ini, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa Siulak Kecil Hilir, kecamatan Siulak belum ada kejelasan jadwal pelaksanaannya. Pihak Pemkab Kerinci melalui Bidang Pemerintah Desa masih menunggu usulan dari dari Panitia tingkat Desa.

Kepala Pemeberdayaan Desa dan Masyarakat, H. Adli mengatakan untuk masa pemilihan ulang Pilkades yakni 90 hari setelah putusan dari tim penyelesaian Pilkades yang merekomendasi untuk di PSU. Sementara ini Untuk jadwal pemilihan ulang, pihaknya masih menunggu usulan panitia desa.

"Setelah itu baru kita pertimbangkan kesiapannya, dengan ditetapkan jadwal sesuai dengan SK pak Bupati,"jelasnya.

Untuk calon kades yang akan ikut Pilkades ulang di desa Siulak Kecil Hilir, lanjut Adli hanya Dua orang calon. Yakni Atri Murti dan Dalini. Pelaksanaan PSU hanya sama halnya dengan pelaksanaan pilkades, sehingga tidak berpengaruh pada pelayanan kepada masyarakat, pasalnya untuk sementara jabatan kades telah ditunjuk pejabat sementara (Pjs) Kades. "Untuk urusan desa sudah ada PJsnya,"jelasnya.

Sebelumnya pilkades Siulak Kecil Hilir diulangnya pelaksanaan, dengan alasan  terbukti terjadi kecurangan. Dimana ada warga luar yang ikut menggunakan hak pilih. Atas dasar tersebut dan keputusan dari tim penyelesaian tingkat kabupaten Kerinci, maka direkomendasikan untuk dilaksanakan pemilihan ulang.

Atri pada Pilkades putaran pertama, menyebut dirinya terzolimi atas keputusan akan pelaksanaan PSU Pilkades Desa Siulak Kecil Hilir.

Menurutnya PSU tersebut sudah mengangkangi aturan, terutama Perda Kerinci. Pasalnya, sebelum pelaksanaan Pilkades pihak Panitia Pilkades sudah membuat kesepakatan dengan dirinya dan calon kades Dalini, untuk mempertanyakan salah seorang pemilih yang Tidak punya ktp, namun tinggal di Siulak Kecil Hilir. 

"Kedua calon sudah sepakat dengan surat keterangan domisili bisa memilih, kebetulan pemilih tersebut orang siulak mukai tapi menikah dengan siulak Kecil Hilir,"sebutnya

Selain itu, pengaduan Pilkades Siulak Kecil Hilir tidak sesuai aturan perda tentang pilkades, dimana gugatan harus disampaikan tiga hari sesudah pilkades dilaksanakan. Namun sebelumnya, pihak penggugat terlebih dahulu diminta mengisi Formulir dilengkapi saksi dan bukti.

Ironisnya, pihak penggugat sama sekali tidak mengisi  fomulir, bahkan panitia pilkades tingkat desa tidak mengetahui gugatan resmi.(oq)