Breaking News

Pilkades Siulak Kecil Hilir Diwajibkan PSU, Gugatan Pilkades Sungai Deras Ditolak

Suarakerinci.com, KERINCI-Dua desa yang sampai saat ini belum ada kejelasan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)nya, akhirnya mendapat kejelasan. Dari dua desa yang digugat pilkades, satu desa diharuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni Desa Siulak Kecil Hilir.

Berdasarkan keputusan dari tim penyelesaian Pilkades tingkat kabupaten Kerinci. Dimana merekomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang bagi Desa Siulak Kecil Hilir.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci, Afrizal, HS membenarkan bahwa Satu desa di Kerinci, diwajibkan Pemilihan Ulang yakni desa Siulak Kecil Hilir, kecamatan Siulak.

"Itu sudah hasil keputusan rapat tim, karena Pilkades Siulak Kecil Hilir itu harus dilaksanakan ulang,"ungkapnya.

Dikatakannya, Berdasarkan dari pembahasan dan terbukti adanya kecurangan dalam pemilihan Kepala Desa di Siulak Kecil Hilir, dikarenakan adanya penggelembungan mata pilih.

"Ini dikarenakan adanya pemilih dari luar yang ikut menyoblos di desa Siulak kecil Hilir lalu, maka harus diulang, jadwalnya akan dikaji ulang,"tambahnya.

Sementara untuk Desa Sungai Deras, lanjutnya untuk desa Sungai Deras gugatan Pilkades didesa tersebut tidak bisa diterima karena gugatan yang diusulkan pihak penggugat terlambat.

"Karena lewat jadwal yang ditetapkan, makanya gugatannya tidak bisa diterima,"jelasnya.(oq)