Walikota Sampaikan Tujuh Ranperda ke DPRD Sungai Penuh
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH – Walikota H Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Sungai penuh Tahun 2016 kepada pihak DPRD Kota Sungai Penuh, Rabu (7/12).
Tujuh draf Ranperda yang disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kota Sungai penuh itu meliputi, Ranperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Sungai Penuh Tahun 2016-2021. Ranperda pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Ranperda Perangkat Desa. Ranperda penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Jambi.
Selanjutnya ada Ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan keuangan desa. Ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 8 Tahun 2012 tentang produk hukum desa. Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Mineral bukan logam dan batuan.
Walikota Sungai Penuh, AJB menyatakan untuk dapat mengemban dan melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, peraturan daerah sangatlah diperlukan sebagai payung hukum dan landasan hukum.
"Agar nantinya apa yang dikerjakan dan dilaksanakan dapat terarah dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki acuan dan pedoman yang jelas,"ungkapnya.
Dalam paparannya, Walikota Sungai Penuh, AJB juga memaparkan garis besar esensi dari tujuh ranperda yang disampaikan ke DPRD Kota Sungai Penuh. Namun, Sesuai dengan namanya Ranperda masih dalam bentuk rancangan.
"Untuk itu saya mengharapkan gagasan, ide, saran maupun masukan dari anggota dewan yang terhormat yang sifatnya membangun, demi kesempurnaan ke tujuh Ranperda ini," pintanya.(oq)