Puluhan Cafe dan Tempat Karaoke Sungai Penuh Tak Kantongi Izin Usaha
SUNGAI PENUH - Jika di Kabupaten Kerinci miliki banyak Galian C Illegal, di Sungai Penuh ada puluhan usaha Cafe dan Karaoke tanpa izin alias Illegal sejak beberapa tahun terakhir.
Kepala Kantor Perizinan Terpadu Kota Sungai Penuh, Dedi Wahyudi mengatakan saat ini bisnis cafe dan karaoke di Sungai Penuh semakin menjamur, namun sebagian besarnya tidak mengantongi izin resmi dari pihaknya.
Bahkan, berdasarkan data yang dikumpulkan pihaknya ada puluhan cafe dan karaoke di Sungai Penuh yang melaksanakan aktivitas bisnisnya tanpa mengantongi izin usaha dari Pemkot Sungai Penuh.
"Berdasarkan data kita tercatat hanya tiga tempat karaoke yang kantongi izin, yakni Zahra karaoke Keluarga, RAB dan Dea Karaoke. Begitu juga Cafe hanya empat yang mempunyai izin, yakni Korintji Heritage, Unique cafe, Maryna karoeke dan cafe, wiuka cafe," ungkapnya.
Selama ini, lanjutnya pihaknya sudah mebdatangi sejumlah cafe dan tempat hiburan karaoke di sungai penuh, dengan tujuan untuk pendataan terhadap semua lokasi bisnis karaoke dan cafe di Sungai Penuh. Bahkan sebagiannya sudah diberikan teguran.
"Kita sudah meminta para pengusahanya membuat izin, bahkan beberapa diantaranya kita berikan surat teguran,"terangnya.
Menanggapi permasalahan ini, Kasatpol PP Kota Sungai Penuh, Palgunadi menyebutkan selaku penegak perda Sungai Penuh dia mengancam akan menutup tempat hiburan yang menjalankan bisnisnya tanpa mengantongi izin.
Dia juga mengakui pada saat melaksanakan sweeping sejumlah cafe dan karaoke di Kota Sungai Penuh, pihaknya menemukan beberapa tempat hiburan yang tidak berizin atau izinnya kedaluwarsa di wilayah Kota Sungai Penuh.
"Tahun 2017 nanti kita turun lagi, jika masih ada yang membangkang, maka akan kami tindak tegas,"sebutnya.(oq)