Tanpa Asesmen, Jabatan Eselon Dua Bisa Diobok
KERINCI-Perubahan Struktur Organisasi Tenaga Kerja (SOTK) yang terjadi di Seluruh Indonesia, mengharuskan Pemerintah Kabupaten Kerinci melaksanakan reshufle Kabinet untuk menduduki kursi jabatan dilingkup Pemkab Kerinci di SOTK baru.
Menariknya, untuk reshufle Kabinet bisa dilaksanakan secara sepihak yakni cukup oleh Bupati Kerinci, H Adi Rozal saja.
Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Erwan mengatakan pelaksanaan reshufle memang harus dilaksanakan. Untuk mengisi jabatan dilingkup Pemkab kerinci menyusul keluarnya SOTK baru, reshufle kabinet bisa saja dilaksanakan meski tanpa dilaksanakan asesmen kompetensi.
Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. "Untuk pertama kali Bupati Punya kewenangan penuh memilih pejabat eselon dua yang akan ditempatkan dijabatan eselon dua pada SOTK baru,"ungkapnya.
Dijelaskannya, PP nomor 18 tersebut dijelaskan pada pasal 124 ayat 4 dimana dijelaskan Pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat dua untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisu ddengan ketentuan memenuhi peraturan klasifikasi dan kompensasi jabatan.
"Namun tidak boleh pengisian eselon dua dengan pejabat dalam bentuk promosi jabatan,"sebutnya.(oq)