Pelimpahan Tahap Dua, TG DiSambut Rekan Kerja di Kejari
KERINCI -Berkas dan proses tindaklanjut Kasus korupsi yang menjerat Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, dalam Pembangunan Puskesmas Bukit Kerman tahun anggaraan 2014 dengan anggaran Rp 1,6 Miliyar berlanjut, TG menjalani pemeriksaan untuk proses hukum tahap keduanya untuk dilanjutkan ke pengadilan tindak pidana Korupsi.
Pantauan www.suarakerinci.com dilokasi, Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menerima pelimpahan tahap II kasus pembangunan Puskesmas Bukit Kerman. Bahkan, Tersangka beserta barang bukti tiba di Kejari Sungai Penuh pukul 11.00 wib. TG tiba di Kejari dengan pengawalan penyidik dari Reserse Kriminal Khusus Polres Kerinci.
Menariknya, selain pengacara kedatangan TG di Kejari juga disambut sejumlah rekan kerja tersangka, dengan tujuan untuk memberi suport kepada tersangka. Selain rekan kerja tersangka, juga tampak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Amzal Rabit, mengenakan baju dinas Kadis Dinkes ini langsung memasuki ruang Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh.
Kajari Sungai Penuh, Agus Widodo, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Mali Dian mengakui pelimpahan tahap dua untuk tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman.
"Ya, hari ini kita menerima pelimpahan tahap dua,"singkatnya.
Bahkan Sampai saat ini, tersangka TG yang didampinggi kuasa hukum, Victorrianus Gulo masih berada didalam ruangan Kasi Pidsus. Dan informasinya, sore ini juga tersangka akan dibawa ke Jambi untuk melakukan proses persidangan.(oq)