Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Rekomendasi Diknas, untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Suarakerinci.com, KERINCI-Selain memastikan pencairan tunjangan sertifikasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan Kerinci juga membeberkan syarat dan cara untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, salah satunya rekomendasi Diknas Kerinci.
Untuk mendapatkan rekomendasi pencairan tunjangan sertifikasi, Dinas Pendidikan Kerinci menetapkan cara dan syarat dalam mendapatkan rekomendasi Diknas Kerinci.
Kepala Dinas Pendidikan Kerinci, Amri Swarta mengatakan untuk mencairkan tunjangan sertifikasi bagi guru sertifikasi di Kerinci, harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kerinci.
Untuk mendapatkan rekomendasi Diknas, para guru bersertifikasi diminta memenuhi syarat yang telah ditetapkan sesuai dengan sistem pencairan tunjangan sertifikasi guru.
"Untuk mendapatkan rekomendasi pencairan sertifikasi dari kabid atau kadis diknas, harus dilakukan dibawah dari pukul 14.00 wib siang hingga sore sampai jam habis,"ungkapnya.
Hal ini bertujuan, lanjutnya untuk menghindari ramainya guru yang berurusan dalam mendapatkan rekomendasi mwndapatkan tunjangan sertifikasi guru.
Namun, boleh saja para guru berurusan ke Diknas Kerinci untuk mengurus rekomendasi pada pagi hari, namun harus diwakilkan baik kepada Kepala Sekolah atau guru yang dipercaya.
"Dalam pengurusan rekomendasi ini, Tidak ada yang namanya pungutan, dana dicairkan oleh guru langsung melalui rekeningnya masing-masing,"jelasnya.(oq)