Breaking News

Sebagian Besar Bangunan Masyarakat Kerinci Tak Kantongi IMB

Suarakerinci.com, KERINCI-Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kerinci, mencatan sebagian besae masyarakat Kerinci tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.

Kepala BPMPPTSP Kerinci, Damhar menyebutkan swbagian besar masyarakat Kerinci tidak mengantongi IMB, terutama untuk bangunan yang telah dibangunnya.

Bahkan, mayoritas bangunan yang ada di pinggir jalan Provinsi Maupun Jalan Nasional hampir bisa dipastikan tidak memiliki IMB.

"Kalau rumah pinggir jalan bisa dikatakan hampir semuanya tidak mengantongi IMB,"ungkapnya.

Dikatakannya, dalam aturannya untuk pengurusan IMB didasarkan atas sertifikat tanah yang dimiliki oleh masyarakat selaku pemilik bangunan dak tanahnya.

Namun, untuk bangunan warga dipinggir jalan sebagian besar yang memiliki sertifikat tidak berlaku, bahkan tidak bisa dikeluarkan sertifikat tanahnya yang menjadi syarat utama dalam pengurusan IMB.

"Secara aturan untuk rumah atau bangunan yang berada dipinggir jalan, harus disesuaikan dengan luas jalan. Untuk jalan provinsi bangunannya harus berjarak 15 meter dari jalan dan jalan nasional 20 meter,"sebutnya.

Namun, lanjutnya sebagian besar bangunan milik warga sangat berdekatan dengan jalan, sehingga tidak bisa diproses IMBnya."Makanya IMB sangat tidak efektif, karena tidak sesuai aturan,"sebutnya.(oq)