Breaking News

Jualan Di Pasar Hiang, Bayar Sewa Lapak Saja Rp 300 Ribu

Suarakerinci.com, KERINCI-Sejumlah pedagang dipasar tradisional Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut mengeluhkan akan adanya pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan petugas pasar hiang. Pedagang diharuskan membayar Rp 150 Ribu hingga Rp 300 ribu untuk sewa lapaknya.

Salah seorang pedagang, Ace membenarkan adanya pungutan yang terbilang besar bagi dirinya di pasar hiang. Dirinya dan sejumlah pedagang terpaksa membayar pungutan demi untuk menjual barang dagangannya, yang sangat seimbang dengan sewa lapak yang ditetapkan petugas.

"Sebagian kami jualan sayur-sayuran, untungnya paling sedikit. Masa sewa lapaknya mahal sekali, lagian kami jualannya di sudut dan dijalan pasar saja, bukan dipasarnya,"ungkapnya.

Camat sitinjau laut, Asnawi membenarkan adanya pungutan bagi sewa lapak yang anggarannya Rp 200 ribu. Sewa lapak dipungut masyarakat yang membangun lapak secara pribadi.

"Saya mendapat informasi untuk perbulannya dibayar Rp 5 ribu, kita juga berencana akan mengecek kebenarannya," singkatnya

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kerinci, melalui Kepala Bidang Pengelolaan pasar, Hans Moravia mengaku tidak mendapat informasi akan permasalahan tersebut. Namun yang jelas, untuk retribusi yang dikenakan kepada pedagang disesuaikan dengan ukuran lapaknya, 1 x 1 meter pedagang harus membayar retribusi Rp 2 ribu.

"Itu sudah sesuai perdanya, kita sudah tempatkan seorang petugas yang tidak lain dari masyarakat untuk memungutnya,"sebutnya.(oq)