Breaking News

Uang Panas Damkar, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru

Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH - Setelah Kepala BPBD Kota Sungaipenuh, Irman Jalal, berdasarkan hasil pengembangan kasus di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga telah menetapkan dua tersangka baru yakni pegawai berinisal HJ dan J.

Sama halnya seperti Kepala BPBD Sungai Penuh, HJ dan J ditetapkan tersangka karena tersandung kasus dugaan korupsi uang makan minum petugas Damkar tahun 2014.

Beedasarkan Informasi,   keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (10/8) kemarin. HJ tidak lain merupakan mantan Kepala UTPB Damkar Sungaipenuh tahun 2014, sedangkan J yakni Kepala UPTB Damkar saat ini.

Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Mali Dian membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut. "Betul, kita sudah menetapkan 2 tersangka baru yaitu HJ dan J, ditetapkan pada Rabu kemarin," ungkapnya.

Dijelaskannya, penetapan dua tersangka baru tersebut didasarkan atas pengembangan dari tersangka IJ, mantan Kepala BPBD Kota Sungaipenuh yang saat ini sudah ditahan di Rutan Sungaipenuh.

Selain IJ, keduanya juga terlibat dalam Kasus dugaan korupsi dana makan minum petugas damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014-2015, dengan total kerugian sekitar Rp 650 juta dari total anggaran lebih Rp 2 milyar. (oq)