Breaking News

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum, Kantor BPBD Sungai Penuh di Geledah

Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH- Sebagai tindaklanjut kasus makan minum di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Rabu (3/8) mengeledah kantor BPBD Sungai Penuh

Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti terkait penetapan Kepala BPBD Sungaipenuh, Irman Jalal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi makan minum pemadam kebakaran (Damkar) tahun 2014-2015 yang lalu.

Pengeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Mali Dian. Penggeledahan dimulai dari ruang Kepala BPBD, kemudian dilanjutkan ke ruang Bendahara BPBD.

Salah seorang penyidik Kejari Sungaipenuh mengatakan pengeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, pengeledahan ini dimulai pukul 11.00 Wib.

"Penggeladahan dilaksanakan untuk mengumpulkan bukti," katanya. 

Dimana sebelumnya penyidik telah menetapkan Kepala BPBD Sungaipenuh, Irman Jalal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi makan minum pemadam kebakaran (Damkar) tahun 2014-2015 dan telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh.(oq)