Pusri : AB Masih berstatus Capeg Jadi Langsung Dipecat
Suarakernci.com, SUNGAIPENUH - Seperti jatuh tertimpa tangga itu lah nasib yang harus diterima Pelaku tunggal pembunuh Nety Marleni, Supervisor Grapari Kerinci, AB. Selain dibui, AB harus menerima kenyataan akan sanksi berat berupa pemecatan yang akan diterimanya.
Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Pusri Amsyi menyebutkan tersangka AB yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh ini kemungkinan besar akan dipecat dari PNS
"Bakal dipecat, karena ini kasus pembunuhan, karena kasus pembunuhan hukumannya sampai 20 tahun," tegasnya.
Ditambahkannya, Berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku, PNS yang dihukum diatas 4 tahun penjara otomatis akan dipecat.
"Kalau dia (AB, red) masih berstatus capeg, langsung kita pecat," sebutnya.(oq)