Dewan Minta Pelaku Pungli di Objek Wisata Dipolisikan
Suarakerinci.com, KERINCI-Meroketnya tarif masuk dan parkir di objek wisata didalam Kabupaten Kerinci, cukup membuat geram anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci. Dewan pun meminta Pemkab Kerinci mempolisikan oknum pelaku pungli uang masuk dan parkir di sejumlah objek wisata di Kerinci yang mengangkangi Perda tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kerinci, Yuldi Herman terkait uang masuk dan parkir objek wisata yang selangit tersebut, pihaknya meminta Pemkab Kerinci bisa bertindak tegas. Karena aktivitas yang dosebut pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut sudah melanggar aturan.
Bahkan, dirinya menyarankan agar Pemkab Kerinci ambil tindakan, dengan memolisikan oknum yang menarik retribusi masuk objek wisata dan parkirnya tidak sesuai dengan Perda yang berlaku.
"Itu kan sudah aturannya, kalau sudah menyalahi, laporkan saja kepada apara yang berwenang. Saya juga sudah tanya pihak Disporaparbud dan UPTD danau Kerinci, tidak ada perintah untuk menaikkan retribusi dan parkir di Objek wisata,"tegasnya.
Sebelumnya, dalam beberapa hari ini libur lebaran yang dijalankan masyarakat Kerinci, diisi dengan mengunjungi objek wisata Kerinci, namun harus dihadapkan dengan retribusi masuk dan parkir objek wisata selangit.
Padahal, sudah ada perda yang menetapkan tarif parkir Rp 3 ribu roda dua, Rp 4 ribu Roda Empat dan Rp 6 ribu roda enam. Hal ini sangat mahal ketimbang didaerah lain di Provinsi jambi, contohnya saja di kota sungai penuh tarif masuk paling mahal hanya Rp 5 ribu.(oq)