Baru Dua Perda yang Terindentifikasi Masuk daftar Dibatalkan, Pemkab Kerinci tunggu Surat Resmi
Suarakerinci.com, KERINCI-Dari 43 Peraturan Daerah (Perda) dalam Provinsi Jambi, tiga perda diantaranya termasuk tiga perda dalam Kabupaten Kerinci, yang masuk dalam daftar perda yang bakal dibatalkan, direvisi oleh Kemendagri RI.
Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Erwan mengaku menerima informasi tersebut, bahkan dari hasil penulusuran pihaknya, dari tiga perda ada dua perda yang sama bentuknya dengan perda yang dibatalkan dan direvisi Kemendagri RI.
"Ada perda pengelolaan barang milik daerah dan Perda Nomor 23 tahun 2011 tentang jasa usaha, sedangkan yang satu lagi tidak jelas,"ungkapnya.
Meski demikian, lanjutnya hingga saat ini pihaknya belum menerima surat secara resmi dari Pemerintah RI maupun Pemerintah Provinsi Jambi.
"Kalau untuk Perda Pengelolan barang milik daerah memang sudah kita cabut dan diganti dengan perda batu sesuai PP 27 tahun 2014, sementara untik perda no 23 th 2011 tentang jasa usaha itu pun sdh sesuai dg uu no. 28 th 2009 dan sudah disertai dg naskah akademik, kita tunggu daja surat resminya,"jelasnya.(oq)