Sungai Penuh Tetapkan Tarif Parkir Ramadhan
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Jelang bulan suci Ramadhan tahun ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh pun menetapkan tarif parkir dimulai Ramadhan tahun ini.
Hal ini didasarkan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016, tentang pengelolan tarif parkir ditepi jalan umum Kota Sungai Penuh.
"Sekarang masih disosialisasikan, ramadhan ini diterapkan," ungkap kepala KP3 Sungai Penuh Harianto.
Dalam perda tersebut juga diatur besaran tarif parkirnya, diantaranya untuk roda dua dikenai tarif Rp 1 ribu, roda empat Rp 2 ribu dan Rp 4 ribu untuk truk.
"Dulu target PAD kita hanya Rp 400 juta, sekarang sudah Rp 600 juta,"sebutnya.(oq)