PAW Irmanto Mulai Diproses
Suarakerinci.com JAMBI - Ditolaknya kasasi Irmanto oleh Mahkamah Agung (MA), memaksa Irmanto harus melepaskan jabatannya dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Bahkan saat ini, Pergantian Antar Waktu (PAW) Irmanto bahkan tengah diproses.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengaku menerima informasi terkait ditolaknya kasasi Irmanto dari sejumlah media baik di Jambi maupun nasional.
“Kita mendengar melalui media soal kasasinya ditolak. Untuk itu kita menunggu dulu surat dari partai, baru kita akan proses, setelah itu baru kita ajukan ke KPU dan Mendagri,” ungkapnya.
Surat yang dimaksud tersebut, lanjutnya adalah surat usulan PAW dari Partai Demokrat itu sendiri.
“Mungkin dalam waktu dekat. Kalau memang sudah turun kasasinya, nanti disampaikan ke kejaksaan baru dieksekusi,” ucapnya.
Dilain pihak, selaku Wakil Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi dirinya juga mengaku belum ada rapat yang digelar internal partai. “Di Demokrat juga belum ada pembahasan, yang jelas ini akan diproses karena sudah inkrah,” terangnya.(oq)