Paksakan Bangun Tempat Ibadah, MTA Ditetapkan Sebagai Pelanggar Hukum
Suarakerinci.com, KERINCI-Hingga saat ini, masyarakat Sungai Tanduk tetap tidak memberikan izin pembangunan Tempat Ibadah bagi penganut Majlis Tafsir Alquran (MTA). Pihak MTA pun ditetapkan sebagai pelanggar hukum jika memaksakan kehendaknya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Erwan menyebutkan sampai saat ini masyarakat Desa Sungai Tanduk menolak pembangunan tempat ibadah bagi MTA.
Bahkan, pertemuan sudah tiga kali dilaksanakan. Namun masyarakat tetap menolak keberadaan dari panganut MTA tersebut.
"Izin tidak dikeluarkan karena tidak disetujui masyarakat, kalau tetap dilaksanakan itu namanya melanggar hukum,"ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPMPPST Kerinci, Damhar menyarankan agar pihak MTA bisa mencari alternatif lain, sebagai lokasi pembangunan tempat ibadahnya atau pusat MTA.
Pasalnya, di Kabupaten Kerinci sangat sulit namanya untuk menerima aliran baru, apalagi yang janggal baginya.
"Di Sungai Tanduk kan tidak bisa, apasalahnya pihak MTA membangun tempat ibadahnya di Bangko dan sebagainya,"pintanya.(oq)