Breaking News

Habis Kesabaran, Kajari dan Polres Turun Tangan Selesaikan Tower SUTT Sungai Liuk

Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Selain permasalahan listrik, pihak PLN juga membeberkan akan permasalahan penyaluran SUTT. Pihak Kajari dan Polres Kerinci ikut turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Manager PLN Sumbar, Adi Putra menyebutkan selain masalah teknisnya, permasalahan lainnya adalah dilapangan seperti permasalahan ketinggian tower uang di protes salah seorang warga, dalam hal ini Dr Gusrizal.

"Ketinggian tower  didekat rumah dr gusrizal minimal 4 meter, pihaknya akan meninggikannya atau membuat tower sisipan, sementara untuk hanti ruginya susah,"sebutnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kajari Sungai Penuh, Agus Widodo mengatakan jika memang pihak PLN sudah melakukan perhitungan ganti rugi tanah diatas NJOP, namun tidak diterima oleh beberapa warga, sementara listrik saat ini kebutuhahan masyarakat banyak.

Untuk itu solusinya, pihak PLN dapat menitipkan uang ganti rugi di Pengadilan. "Nanti, Kalau mereka mau ambil silahkan, kalau tidak juga tidak apa-apa. Pambangunan SUTT tetap berjalan,"sebutnya

Bahkan, sesuai Undang-undang ketenagalistrikan momor 30 tahun 2009, jika segelintir orang menghambat pembangunan namun sudah dicanangkan.

"Bisa kena sanksi hukuman maksimal 7 tahun kurungan, ayat tiga 5 tahun penjara,"terangnya.

Kapolres Kerinci, AKBP Sri Winogroho menyatakan pendapat yang sama dan sepakat uang ganti rugi tersebut dititipkan di Pengadilan.

"Kalau mau menghambat pembangunan objek vital nasional itu ada sanksinya,"tegasnya

Sementara itu, Walikota sungaipenuh, Asyafri Jaya Bakri menyebutkan rapat forkopimda sangat membantu, pemkot Sungai Penuh akan memanggil pihak kecamatan bersama warga yang menolak serta mengundang tokoh masyarakat.

"Untuk bermusyawarah yang terakhir kalinya, jika tidak juga ada titik terang akan dilakukan opsi yang sesuai dengan kesepakatan pertemuan hari ini, yaitu ganti rugi dititipkan di Pengadilan,"jelasnya.(oq)