Breaking News

Kerinci Tegaskan Larangan Buka Lahan dengan Cara Membakar, Warga Diminta Waspadai Karhutla

suarakerinci.id,KERINCI- Pemerintah Kabupaten Kerinci mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, permukiman hingga lahan pertanian.

Imbauan itu disampaikan melalui kampanye pencegahan karhutla yang dipublikasikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kerinci. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga wilayah Kerinci agar tetap hijau, sehat dan aman dari ancaman kebakaran.

Dalam imbauan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

Langkah tersebut penting karena aktivitas pembakaran lahan dapat menimbulkan api yang sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi lingkungan kering dan angin cukup kencang.

Pembukaan Lahan dengan Membakar Berisiko Memicu Karhutla

Pembukaan lahan dengan menggunakan api masih menjadi salah satu aktivitas yang perlu mendapat perhatian serius. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan vegetasi dapat menyebar ke area lain apabila tidak terkendali.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan kebakaran yang lebih luas dan berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Karena itu, pemerintah mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan metode pembakaran ketika membuka atau membersihkan lahan.

Pesan yang disampaikan dalam kampanye tersebut cukup tegas, yakni “Ada Api, Ada Risiko, Ada Sanksi.”

Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, denda dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lindungi Hutan, Kesehatan hingga Permukiman

Pencegahan karhutla bukan hanya berkaitan dengan keberadaan hutan. Kebakaran lahan juga dapat memberikan dampak berantai terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Dalam materi imbauannya, Pemkab Kerinci menyoroti sejumlah hal yang harus dilindungi dari ancaman karhutla, mulai dari hutan dan lingkungan, kesehatan masyarakat, permukiman, lahan pertanian hingga masa depan Kerinci.

Asap akibat kebakaran dapat mengganggu kualitas udara dan mengurangi kenyamanan masyarakat. Jika kebakaran terjadi di dekat kawasan permukiman, kondisi tersebut juga dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan warga dan fasilitas di sekitarnya.

Sementara itu, lahan pertanian juga perlu mendapat perlindungan karena menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, pencegahan kebakaran sejak awal menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar.

Masyarakat Diminta Segera Melaporkan Potensi Kebakaran

Selain melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, pemerintah juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap kejadian atau potensi kebakaran.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada sejumlah pihak yang tercantum dalam imbauan pemerintah, antara lain pemerintah desa atau kelurahan, kecamatan, perangkat daerah, TNI/Polri maupun instansi terkait.

Pelaporan sejak dini dapat membantu mempercepat penanganan apabila ditemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak membiarkan api menyala tanpa pengawasan dan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila melihat adanya potensi kebakaran.

Pencegahan Karhutla Membutuhkan Peran Bersama

Upaya mencegah karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat, pelaku usaha, pemerintah desa, perangkat daerah serta aparat keamanan memiliki peran dalam menjaga lingkungan.

Kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor penting. Masyarakat yang akan membersihkan atau mengolah lahan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dan menghindari penggunaan api sebagai cara membuka lahan.

Selain itu, masyarakat juga dapat ikut mengawasi lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran, informasi tersebut dapat segera disampaikan kepada pemerintah atau instansi terkait.

Dengan koordinasi yang cepat, potensi kebakaran diharapkan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi karhutla yang lebih luas.(qhy)