Breaking News

P3-TGAI di Kerinci Disorot, Nama Oknum Anggota DPRD Kerinci Diduga Atur Kelompok Penerima hingga Isu Pungutan

suarakerinci.id,KERINCI- Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) hasil perjuangan Edi Purwanto Anggota DPR RI bagi Kabupaten Kerinci, Jambi tercoreng. Persoalan terkait penetapan kelompok tani penerima sekaligus pelaksana program dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI disebut menjadi salah satu sumber polemik di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak mempertanyakan proses penetapan kelompok tani yang mendapatkan paket P3-TGAI di Kabupaten Kerinci. Bahkan, muncul dugaan bahwa terdapat pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam menentukan kelompok tani penerima program tersebut.

Nama Joni Efendi, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci, disebut oleh seorang aktivis sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam penentuan sejumlah kelompok tani penerima P3-TGAI.

“Sudah jadi rahasia umum, Pak Joni Efendi yang mengatur kelompok tani penerima proyek P3-TGAI di Kerinci. Mayoritas lokasinya di daerah bagian Kecamatan Siulak,” ujar Soni, salah seorang aktivis Kerinci.

Namun, tudingan tersebut sejauh ini merupakan pernyataan dari pihak aktivis dan belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

Soni mengatakan, persoalan mulai mencuat sejak kelompok tani yang ditetapkan sebagai penerima program P3-TGAI diumumkan.

Menurut dia, selain mempertanyakan mekanisme penetapan kelompok penerima, terdapat pula informasi mengenai legalitas dan keaslian kelompok tani yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan.

“Bukan hanya soal penentuan kelompok tani yang belum jelas keasliannya, informasi mengenai adanya pungutan juga mulai ramai diperbincangkan,” katanya.

Ia mengklaim memperoleh informasi bahwa terdapat permintaan sejumlah uang kepada kelompok tani yang mendapatkan paket P3-TGAI.

Nilainya, menurut informasi yang beredar, berkisar antara Rp30 juta hingga Rp61 juta.

“Informasinya ada pungutan sejumlah dana dari Joni. Kini sudah ramai diperbincangkan di Kerinci. Pungutannya dari Rp30 juta hingga Rp61 juta,” ujar Soni.

Meski demikian, tudingan mengenai pungutan tersebut masih sebatas informasi yang disampaikan oleh aktivis dan belum terdapat konfirmasi mengenai bukti transaksi ataupun dokumen yang membuktikan adanya pungutan tersebut.

Sementara itu, Joni Efendi membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pungutan terhadap kelompok tani pelaksana P3-TGAI di Kabupaten Kerinci.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kaitan dengan dana pelaksanaan program yang diterima kelompok tani.

Menurut Joni, dana P3-TGAI dicairkan langsung ke rekening kelompok tani penerima.

“Untuk dana tidak ada kaitan dengan saya. Saya hanya memastikan program yang diperjuangkan Pak Edi Purwanto berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kerinci,” kata Joni melalui pesan WhatsApp kepada SuaraKerinci.id.

Dengan adanya bantahan tersebut, tudingan mengenai dugaan pungutan maupun keterlibatan Joni Efendi dalam menentukan kelompok penerima P3-TGAI masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Polemik tersebut menjadi perhatian karena P3-TGAI merupakan program yang berkaitan langsung dengan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang manfaatnya ditujukan kepada masyarakat, khususnya petani.

Karena itu, proses penetapan kelompok penerima, lokasi kegiatan, nilai pekerjaan, mekanisme pencairan, hingga pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penetapan maupun pelaksanaan kegiatan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan data yang dapat diverifikasi.

Transparansi juga penting untuk memastikan program P3-TGAI benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan pengaturan kelompok penerima serta dugaan pungutan terhadap kelompok tani masih berupa tudingan dari pihak tertentu. Joni Efendi telah memberikan bantahan dan menyatakan tidak memiliki kaitan dengan dana P3-TGAI.

Pihak BWSS VI maupun instansi terkait lainnya juga penting memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan kelompok tani penerima P3-TGAI di Kabupaten Kerinci agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.(qhy)