Jangan Sampai Salah, Ini Aturan dan Sistem Pelaksanaan Hingga Ambang Batas Nilai Seleksi CPNS Kerinci
Suarakerinci.id, KERINCI- Selain jadwal dan Lokasi pelaksanaan seleksi, peserta seleksi CPNS lingkup Pemkab Kerinci dalam Pengumuman yang disampaikan BKPSDMD Kerinci juga memuat tentang aturan pelaksanaan seleksi, sistem pelaksanaan seleksi dan nilai Ambang Batas.
Kepala BKPSDMD Kerinci, Efrawadi, melalui Kabid Pengadaan, Kepangkatan, Mutasi dan Pensiun BKPSDMD Kerinci, Affan menjelaskan ada sejumlah aturan yang harus diikuti para peserta dalam proses seleksi CPNS nantinya.
Beberapa aturan tersebut diantaranya dalam hal pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS Kabupaten Kerinci, dimana seleksi dibagi dalam empat sesi.
"Untuk sesi pertama dijadwalkan pada pukuk 08.00 wib-09.40 Wib, Sesi kedua dari pukuk 10.30 Wib - 12.10 wib, sesi ketiga pukul 13.00 - 14.40 wib dan sesi keempat dijadwalkan dari pukul 15.30 - 17.10 wib. Durasi waktu yakni 100 Menit,"sebutnya.
Selain pembagian sesi, lanjutnya peserta juga wajib menyiapkan perlengkapan dalam pelaksanaan tes, seperti kartu peserta, pakaian Hitam Putih dan sejumlah aturan lainnya.
"Peserta dilarang membawa buku, kalkulator, makanan dan minuman, bertanya dan berbicara, merokok dalam ruangan, menyebar soal dan sebagainya,"sebutnya.
Baca Juga :
Tinggal Menghitung Hari, Berikut Jadwal dan Lokasi Seleksi CPNS Kerinci
Ditambahkannya, Materi seleksi CPNS tahun ini terbagi atas tiga, yakni Tes wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU) dan Tes Karekteristik Pribadi (TKP).
"Untuk nilai Ambang batas seleksi CPNS Kerinci tahun 2024 ini yakni, 65 untuk TWK, 80 untuk TIU dan 166 untuk TKP,"jelasnya.(qhy)