Breaking News

ASN Boleh Ikut Dengarkan Penyampaian Visi dan Misi Kampanye


Suarakerinci.id, SUNGAIPENUH- Sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk berpolitik praktis, namun ASN tetap dibolehkan dan ikut menyaksikan, serta mendengarkan Visi dan Misi kampanye Pasangan calon kepala daerah.

PJs. Walikota Sungaipenuh, Temawisman, usai melantik sejumlah pejabat Eselon III, IV dan pejabat Fungsional dilingkup pemerintah kota Sungaipenu, Jum'at (4/10) di ruang Aula kantor walikota Sungaipenuh.

"ASN harus netral, kalau ikut mendegarkan kampanye Visi dan Misi boleh, ini sesuai dengan arahan pak menteri dalam negeri. Politik ASN adanya di bilik suara", Ungkap Temawisman.

Disebutkannya yang tidak diperbolehkan, sesuai arahan Mendagri, ASN tidak boleh ikut sebagai Tim sukses, dan ikut mengampanyekan, serta ikut kemana-mana Paslon berkampanye.

Untuk diketahui, Banyak ASN yang takut dan ditakut-takuti oleh orang yang tidak menginginkan ASN ikut menyaksikan kampanye politik, karena dianggap berpihak. ASN tidak perlu takut dan harus bersembunyi saat ada kampanye politik. (qhy)