Dua ASN Kerinci Dilaporkan Bawaslu ke KASN
Suarakerinci.id, SUNGAIPENUH- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kerinci ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), lantaran dianggap melanggar aturan dalam hal netralitas ASN
Kedua ASN tersebut yakni kandidat Bakal Calon Bupati Kerinci, Deri Mulyadi dan Julizarman. Keduanya memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN dengan mendaftarkan diri sebagai Balon Bupati Kerinci. Padahal, keduanya belum mengundurkan diri sebagai ASN.
Badan Pengawas Pemilu Kerinci pun telah merilis update data penanganan pelanggaran tahapan Pilkada Kerinci.
Dimana untuk pelanggaran kode Etik 0, Admistrasi 0, Pidana 0 dan Peraturan Perundangan lainnya (Netralitas ASN) 2.
Anggota Bawaslu Kerinci, Chintiya Albert Siin membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan pelanggan netralitas ASN dan sudah di rekomendasikan ke KASN.
"Ya, awalnya Bawaslu Kerinci mendapatkan informasi awal terkait netralitas ASN, dan telah dilakukan penelusuran. Kemudian diproses dan ditindak lanjuti di Bawaslu Kerinci,"jelasnya.
Kedua ASN tersebut diduga pelanggaran Pasal 9 ayat (2) menerangkan bahwa "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik".
Kemudian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara serta Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-54734 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, 30 tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.(qhy)
"Definisi Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, salah satu bentuk pelanggaran ASN dilarang melakukan Pendekatan Kepada Partai Politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/ DPR/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota," tegasnya.