Ngelunjak, Abaikan Surat Ombudsman Dinkes Sungai Penuh Bersikukuh Agar 12 Dokter Spesialis Pindah Status Kepegawaian
Suarakerinci.id, SUNGAIPENUH - Makin ngelunjak, bukannya melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI perwakilan Jambi, Dinkes Sungai Penuh malah minta ke 12 Dokter Spesialis milik Pemkab Kerinci pindah status kepegawaian menjadi pegawai RSUD MHAT Sungai Penuh.
Padahal, Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, dan surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi terkait penyampaian LAHP mengenai hasil pemeriksaan terhadap pokok laporan salah seorang Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MHA Thalib Sungaipenuh terkait dengan penyalahgunaan wewenang Direktur RSUD MHA Thalib.
Dimana terdapat Tiga poin, salah satunya yakni Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Sungaipenuh melakukan pengawasan terhadap RSUD MHA Thalib Sungaipenuh untuk memperkerjakan kembali 12 orang Dokter spesialis tersebut di RSUD MHA Thalib Sungaipenuh.
Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh mengaku memang tidak mempekerjakan ke 12 Dokter tersebut, Pihak Pemkot melalui Dinas Kesehatan Sungai Penuh tetap meminta agar 12 orang Dokter Spesialis tersebut agar memindahkan terlebih dahulu status kepegawaiannya ke Kota Sungai Penuh.
"Intinya kami dari Dinkes sudah menegur secara lisan dan masalah dokternya yang 12 harus tetap mengikuti prosedur untuk bekerja di RS Thalib. Intinya tetap harus status kepegawaiannya pindah ke Kota dulu," ungkap Azwarman, Kadis Kesehatan Sungai Penuh.
Ditegaskannya, terkait permasalahan surat dari Ombudsman pihaknya akan melaporkan permasalahan ini kepada pimpinan terlebih dahulu yakni Wali Kota Sungai Penuh. Apakah diterima atau tidak, keputusan ada pada pimpinan dengan melihat dan menyesuaikan aturan yang ada.
"Dari LHP kita akan menjawab, kan ada waktu 30 hari. Apakah kita terima, nantinya keputusan kita lihat aturan ketentuan, kita punya pimpinan," tegasnya.
Sementara itu Ketua LSM Reaksi, Yudi, menilai bahwa apa yang disampaikan Dirut RSUD MHA Thalib Sungai Penuh dan Kadis Kesehatan Sungai Penuh, sepertinya tidak berpihak kepada masyarakat banyak. Hanya mempertahankan emosi dan ego masing-masing. Pasalnya, jika melihat hasil LHP dan Keputusan Bersama antara Wali Kota Sungai Penuh dengan Bupati, Sungaipenuh tidak mendapatkan rugi apapun.
"Karena mereka hanya diminta untuk mempekerjakan 12 orang Dokter Spesialis demi pelayanan yang maksimal untuk masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh, sementara menunggu Kerinci mempunyai RSU. Untuk Gaji dan Tunjangan tetap dibayarkan dan dibebankan ke Pemkab Kerinci, jadi mereka tidak rugi," tegasnya.
Menurutnya, jika 12 orang tersebut tak diperkerjakan, tentunya pelayanan tak akan maksimal. Wajar saja selama ini, masyarakat lebih memilih berobat keluar Daerah karena pelayanan yang tidak maksimal di RSU MHA Thalib Sungai Penuh.
Untuk diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, dan surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi terkait penyampaian LAHP mengenai hasil pemeriksaan terhadap pokok laporan salah seorang Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MHA Thalib Sungaipenuh terkait dengan penyalahgunaan wewenang Direktur RSUD MHA Thalib.
Dimana, dengan adanya dugaan penyimpangan prosedur tersebut, Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif untuk dilaksanakan terlapor dan pihak terkait.
Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, mengeluarkan surat Nomor T/0199/LM.11-06/0019-0030.2023/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan tembusan ketua Ombudsman Republik Indonesia dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Dimana meminta Direktur RSUD MHA Thalib Sungaipenuh agar memperkerjakan kembali 12 Dokter spesialis sesuai dengan SKB Bupati Kerinci dan Walikota Sungaipenuh Nomor 445.12/Kep.167/2021. Nomor 445.12/Kep.224/2021 tangal 30 Juli 2021.
Selanjutnya, Ombudsman juga meminta Dinas Kesehatan Sungaipenuh melakukan pengawasan terhadap RSUD MHA Thalib Sungaipenuh untuk memperkerjakan kembali 12 orang Dokter spesialis tersebut di RSUD MHA Thalib Sungaipenuh. Dan terhadap poin 1 meminta Walikota Sungaipenuh melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya oleh terlapor dan menyampaikan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Atas tindakan korektif tersebut, terlapor diminta untuk melaksanakannya dalam tenggang waktu 30 hari kerja untuk melakukan sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka akan keluar rekomendasi yang bersifat wajib oleh Ombudsman beserta sanksi yang nanti disampaikan kepada Presiden.(qhy)