Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Diumumkan, Berikut Penjelasan BKPSDM dan Diknas Kerinci
Suarakerinci.id, KERINCI- Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui BKPSDMD Kerinci bersama Dinas Pendidikan Kerinci, Kamis (9/3) mengumumkan secara resmi hasil penerimaan PPPK Guru tahun 2022.
Hasil penerimaan PPPK Guru tahun 2022 tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan Kerinci dan Kepala BKPSDM Kerinci
Kepala BKPSDM Kerinci, Efrawadi mengatakan hasil ini telah diumumkan, 508 kita ajukan formasi, hasil seleksi 504 orang. Terdiri dari beberapa jurusan, PAI, Bahasa Inggris, Penjaskes, Seni Budaya, Prakarya dan kebudayaan dan sebagainya.
"Pengumuman telah diterbitkan dari akun masing-masing, dan telah disampaikan,"ungkapnya
Dikatakannya, pengumuman kali Ini merupakan pengumuman pra sanggah. Setelah diumumkan nanti ada masa sanggah dari tanggal sampai 10- 12 Maret 2023
"Jika ada peserta yang keberatan nanti bisa menyanggah, melalui akun masing-masing,"katanya.
Ditambahkannya, dari tanggal 13-19 maret 2023 jawaban sanggah dari BKN, pengumuman ulang pasca sanggah, 9-10 April 2023.
"Setelahnya hasil akhir yang lolos, akan diminta untuk pengurusan bahan untuk pengusulan NIP PPPK, yang dijadwalkan dari tanggal 20-24,"jelasnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Kepangkatan, Mutasi dan Pensiun BKPSDM Kerinci, Affan menambahkan dari 1098 orang yang ikut seleksi ada 508 yang lulus seleksi administrasi dan berhak ikut seleksi. Dari 508 peserta tersebut terjaring 504 peserta yang dinyatakan lulus PPPK pra sanggah.
"508 yang keluar lulus 504, pada formasi penjaskes, formasi awal 39, jumlah peserta yang lulus hanya 35 peserta,"sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kerinci, H Murison lebih menekankan pada penempatan dari peserta PPPK yang lulus.
"Hasil seleksi yang ditetapkan Menpan RB, telah diumumkan bersamaan dengan hasil seleksi. Setiap peserta di akunnya telah ada penempatannya,"jelasnya.
Berdasarkan Koordinasi dari Pemerintah pusat terkait penempatan, lanjutnya ada dua bentuk penempatan yakni Satmikal dan Non Satmikal.
"Satmikal : apabila ada formasi untuk satu sekolah, guru klas ada beberapa tenaga honorer yang ikut seleksi dan lulus kalau lebih kuota nantinya akan diperingkat nilai tertinggi tetap disekolah itu, sedangkan yang lulus kedua akan di sekolah lain yang membutuhkan dan non satmikal ada guru yang lulus ditempatkan sekolah lain,"terangnya.(qhy)