Breaking News

Terkait Dugaan Aktivitas Judi Berkedok Pasar Malam, Walikota Bakal Koordinasikan dengan pihak Polres Kerinci

Suarakerinci.id, KERINCI- Dugaan Perjudian berkedok pasar malam yang berada di Jalan Pancasila tepatnya antara Jembatan Layang menjelang masuk pusat Kota Sungai Penuh kini sampai ke telinga Walikota Sungai Penuh, Ahmadi.

Keinginan warga agar Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menindak aktivitas tersebut direspon Walikota Sungai Penuh.

Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir saat dikonfirmasi via pesan WA mengaku sejauh ini dirinya belum mengetahui secara lebih jauh masalah yang ada di Pasar Malam. "Maaf kita tidak tau masalah itu, saya akan telusuri. Kalau warga keberatan, itu hal yang wajar," ungkapnya.

Meski demikian, dirinya juga mengakui belum menurunkan pihak terkait untuk turun kelapangan melihat kondisi sebenarnya dilokasi. "Kita belum turunkan tim kita dilapangan, nantinya kita akan koordinasi kan dengan Kapolres," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas  Pasar Malam ternyata tidak menjadi ajang hiburan semata, melainkan juga diduga dijadikan ajang aktivitas judi secara terang-terangan berkedok permainan yang digelar di Pasar malam. Untuk itu warga mintak Wako Ahmadi selaku orang nomor Satu di Sungai Penuh untuk tegas dengan menutup Pasar Malam tersebut.

"Ini terbilang merupakan aktivitas judi, memang hadiahnya rokok dan sebagainya. Tapi untuk bermain, pemain harus membayar sejumlah uang, baik itu dipermainan bola gelinding yang hadiahnya rokik, lempar gelang dan sebagainya. Ini juga telah merusak suasana Idul Fitri," ungkap Yudi, salah seorang pengunjung.

Kondisi ini sangat riskan, lanjutnya mengingat kondisi keuangan masyarakat yang serba sulit saat ini, namun justru dimanfaatkan pihak penyelenggara untuk meraup untung dari masyarakat.

"Kini sudah berjalan sepekan, aktivitas pasar malam yang juga menyebabkan kemacetan jalan tersebut sangat merugikan para pengunjung yang hadir serta sangat melanggar aturan yang berlaku," tegasnya.

Seperti di ketahui, aksi perjuadian berkedok psar mlam sudah sering digelar di Kerinci, namun sayangnya pihak Pemerintah terkesan tutup mata atas permasalahan tersebut.

Padahal secara aturan aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP (1) ayat 1e, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 Juta rupiah dihukum.

1e barang siapa yang tidak berhak mengadakan atau memberikan kesempatan main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi. 

2e sengaja mengadakan atau memberikan main judi kepada umum atau turut campur dalam perusahaan, biar ada ataupun perjanjiannya atau cara apajugapun untuk memakai kesempatan itu.

3e Yang dikatakan main judi yaitu tiap2 permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung2an saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain2.(qhy)