Rentetan Pengusiran dan Penghadangan Fikar-Yos, Menjawab Fakta Sebenarnya
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH- Drama penghadangan calon Walikota dan Wakil Sungai Penuh, Fikar Azami-Yos Adrino memasuki babak baru.
Kabar yang beredar penghadangan Fikar-Yos bermula saat ahmadi-antos dihadang di Kecamatan Tanah Kampung. Namun kabar tersebut terbantahkan, dimana faktanya justru Calon Walikota Sungai Penuh, Fikar Azami lah yang yang dizholimi. Yakni pada Sabtu malam (24/10) diusir oleh sekelompok pihak yang tidak bertanggung jawab saat menjenguk korban yang menjadi korban kebakaran di Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir bukit.
Dimana pada saat itu Fikar tengah bertemu korban kebakaran disalah satu rumah warga. Tiba-tiba sejumlah massa datang dan melakukan pengusiran, dengan alasan adanya video bagi-bagi kue yang beredar sebelumnya. Situasi di malam itu pun juga memanas, Fikar Azami memilih meninggalkan lokasi karena pertemuan dengan korban juga sudah selesai.
Sepekan kemudian, Jumat (30/10) Fikar-Azami dijadwalkan berkampanye di Kecamatan Koto Baru. Pada saat itulah muncul penghadangan jilid I Koto Baru. Meski dihadang, namun blusukan Fikar-Yos justru mendapat sambutan luar biasa dari warga Koto Baru dan siap mendukung ikut memenangkan Fikar-Yos di Pilwako Sungaipenuh.
Keesokan harinya, Sabtu (31/10), barulah isu Ahmadi-Antos akan berkampanye ke Kecamatan Tanah Kampung sekitar pukul 13.00 Wib, inilah yang menjadi bahan informasi yang dimainkan, dimana kegiatan tersebut katanya lengkap dengan STTP, namun disebutkan kegiatan tersebut ditunda, karena adanya rencana penghadangan oleh masyarakat Tanah Kampung, sebagai efek dari penghadangan Fikar-Yos di Koto Baru, Jumat (30/10) sehari sebelumnya.
Namun berdasarkan info yang didapat, dalam STTP dari Kepolisian untuk kegiatan Ahmadi-Antos pada Sabtu (31/10) tersebut, tidak ada disebutkan akan berkampanye ke Kecamatan Tanah Kampung. Melainkan pada pukul 14.30-16.00 Wib Ahmadi-Antos dijadwalkan pertemuan dan blusukan di rumah Wira, Dusun Gunung Bungkuk, Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru. Dan pukul 16.30 Wib sampai 18.00 Wib, Ahmadi-Antos pertemuan dan blusukan dirumah Lola Dusun Kepudung Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru. Kemudian pukul 18.30 Wib sampai 20.00 Wib pertemuan di rumah Rima, Desa Koto Dua, Kecamatan Pesisir Bukit. Dan pukul 20.15 Wib sampai 22.00 Wib di rumah Firmawati, Desa Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit.
Dari rentetan diatas, sangat jelas, kapan dan pihak mana sebenarnya yang memulai melakukan penjegalan dan penghadangan.
Selanjutnya, pada Kamis (6/11), Ahmadi-Zubir masuk ke Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung. Disana tidak ada penghadangan, apalagi pengusiran. Justru, petugas Panwascam yang diusir dan diintimidasi oleh simpatisan Ahmadi-Alvia Santoni, karena tidak terima teguran Panwascam lantaran kegiatan tanpa mengantongi STTP.
Kejadian berikutnya, kembali Fikar-Yos didzolimi saat menggelar kampanye di Desa Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi. Diduga penghadangan dilakukan simpatisan dari Ahmadi-Alvia, saat itu massa dari kedua paslon nyaris terjadi kontak fisik. Padahal, dihari yang sama Ahmadi-Alvia menggelar kampanye di Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, kampung halaman Cawawako Yos Adrino.
Di Sungai Bungkal, kegiatan Ahmadi-Alvia sama sekali tidak diganggu oleh masyarakat, padahal jika warga Sungai Bungkal simpatisan Fikar-Yos berkeinginan menghadang, itu bisa saja dilakukan. Akan tetapi, kampanye Ahmadi-Alvia aman-aman saja sampai selesai, lantaran Fikar-Yos meminta agar seluruh simpatisannya tidak mencontoh penghadangan yang dilakukan pihak lain.
Tidak sampai disitu, Situasi penghadangan kembali dialami Fikar-Yos di Koto Bento, Kecamatan Pesisir Bukit, Rabu (11/11). Dan berlanjut penghadangan di Koto Baru jilid II pada Kamis (12/11) kemarin, hingga terjadi kericuhan dan pelemparan batu.
Dari semua rentetan penghadangan tersebut, masyarakat Sungai Penuh bisa memahami pokok permasalahannya. Penghadangan terhadap Fikar-Yos, sepertinya sudah terencana secara massif, untuk selanjutnya diviralkan dimedia massa, dengan berbagai macam Akun Facebook, agar terciptanya opini bahwa Fikar-Yos ditolak oleh masyarakat. Penghadangan-penghadangan itu diduga kuat memanfaatkan video anak-anak sedang rebutan kue di posko paslon nomor urut 2.
Atas apa yang dialami tersebut, Fikar-Yos tidak tinggal diam. Kuasa hukum Fikar-Yos, Vicktorianus Gulo SH MH, mengatakan apa yang dialami oleh Fikar-Yos dalam melaksanakan kampanye, perlu adanya sikap dari penyelenggara pemilu dan aparat kepolisian. Karena, kegiatan kampanye Fikar-Yos bukan kegiatan illegal. Setiap kampanye selalu ada izin dari kepolisian, dan itu wajib mendapatkan pengamanan dan perlindungan dari aparat.
“Tapi sejak penghadangan pertama, aksi penghadangan berlanjut ke tempat lain. Itu jelas pelanggaran, dan dalam UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah Pasal 187 ayat 4 sudah diatur, dilarang menghalangi kampanye karena itu ada tindak pidananya. Disini peran pihak kemanan dimana, kita merasa ada pembiaran penghadangan ini,” ungkapnya.
Atas permasalahan ini, lanjutnya pihaknya akan mengambil sikap secara hukum. Pihaknya meminta agar semua otak dibalik penghadangan selama ini segera dilacak dan ditindak secara hukum, mulai dari yang menyuruh, memerintahkan dan yang melakukan penghadangan di lapangan.
“Kita akan mengadakan pertemuan dengan Kapolres, Bawaslu dan KPU. Kita juga akan melaporkan ke tingkat provinsi hingga pusat,” terangnya.
Menurutnya, penghadangan yang dialami Fikar-Yos murni sudah terencana. Mulai dari Sungai Liuk, Koto Baru, Koto Lebu, Pesisir Bukit dan kembali di Koto Baru. Buktinya jelas, ada video di media sosial tentang penolakan dan juga ada anjuran dari adat.
“Ini sudah terencana, mulaibdari simpatisan tingkat bawah bahkan hingga melibatkan kelembagaan adat. Hal ini akan berakibat terjadinya intimidasi terhadap masyarakat didaerah tersebut. Oleh sebab itu, ini perlu ditindak dengan segera,” pintanya.(per)