Breaking News

Pesta Pernikahan Kembali Dibolehkan di Kerinci, Berikut Penjelasannya

Suarakerinci.com, KERINCI - Pemerintah Kabupaten Kerinci kembali mengizinkan pelaksanaan pesta pernikahan di Kabupaten Kerinci, Pasca terjadinya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal ini didasarkan atas hasil evaluasi, dalam briefing rutin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci pada Jum’at 13 November 2020 yang dipimpin oleh Penjabat Sekda Kerinci. Pada rapat tersebut disepakati untuk mengizinkan kembali masyarakat melaksanakan pesta pernikahan terhitung mulai hari ini Senin,(16/11) dan akan kembali dievaluasi pada tanggal 18 Desember 2020 mendatang.

Pj Sekda Kerinci, Asraf membenarkan adanya perubahan status Kabupaten Kerinci dari zona oranye menjadi zona kuning, maka Tim Satgas Penanganan Covid-19 sepakat untuk melakukan evaluasi terkait surat sebelumnya tentang pesta pernikahan.

Namun, pembolehan masyarakat menggelar pesta pernikahan ini masih dikecualikan untuk tiga kecamatan yakni kecamatan Air Hangat, Air Hangat Barat dan Sitinjau Laut. 

"Hal ini dikarenakan tiga kecamatan ini masih terdapat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi, dan apabila semuanya sudah negatif maka akan segera dilakukan evaluasi,” jelasnya.

Ditambahkannya, meskipun diperbolehkan kembali melaksanakan pesta pernikahan,namun masyarakat diharapkan benar-benar menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang ketat dan untuk memastikan hal tersebut Tim Satgas akan ditempatkan disetiap masyarakat yang mengajukan rekomendasi pesta pernikahan.

“Setiap masyarakat yang mengajukan surat rekomendasi untuk pelaksanaan pesta maka akan dianjurkan untuk menyediakan nasi kotak dan membuat jam undangan, sehingga tidak terjadi penumpukan atau kerumunan warga pada waktu yang bersamaan,” tegasnya.(per)