Pelaku Usaha Perikanan Di Kerinci Hanya Kebagian BST Tahap IV dan V
Suarakerinci.com, KERINCI- Pelaku usaha perikanan di Kabupaten Kerinci, mempertanyakan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 1,2 dan 3 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasalnya sejauh ini pencairan BST bagi pelaku usaha perikanan terdampak Covid 19 hanya untuk tahap 4 dan 5 saja.
BST sendiri mulai dibagikan pada Bulan April 2020 lalu yang diberikan kepada pelaku usaha perikanan yang terdampak Covid19 yang ada di Indonesia. Adapun pencairan BST dilaksanakan tiga bulan sekali, pencairannya yakni April - Juni 2020 dengan jumlah Rp 1,8 juta sekali cair.
Ironisnya, untuk pelaku usaha perikanan yang terdampak Covid 19 di Kerinci tidak mendapatkan penyaluran BST pada bulan April - Juni 2020 dan mereka baru akan menerima pada Bulan Agustus - September 2020 dengan jumlah Rp 300 ribu.
"Pelaku usaha perikanan terdampak covid19 telah menerima BST dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Anehnya masyarakat hanya menerima tahap 4 dan 5 dua kali pencarian dengan jumlah dana Rp 300 ribu pertahapnya. Sedangkan tahap 1, 2 dan 3 tidak sama sekali" kata salah seorang warga.
Sebelumnya, berdasarkan surat yang diserahkan oleh Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kerinci yang telah di tandatangani Kades dituliskan calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia periode April - Juni 2020.
"Surat yang dikirimkan oleh Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kerinci ditulis periode April - Juni 2020, sedangkan pas penerimaan kok langsung tahap 4 dan 5,"sebutnya.
Pihaknya pernah menanyakan kepada pihak pos selaku penyalur dananya terkait BST tahap 1,2 dan 3. Pihak Pos juga tidak mengetahui alasannya.
"Pihak pos juga tidak tahu kenapa bisa langsung tahap 4 dan 5,"katanya.
Sementara itu, terkait informasi tersebut, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Temawisman membenarkan adanya BST dari KKP untuk pelaku usaha terdampak covid19. Sedangkan untuk pengajuan BST tersebut surat langsung dari Kabupaten ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui one data.
"Jadi bantuan ini langsung diajukan Kabupaten ke pusat, tidak melalui Provinsi," sebutnya.
Dijelaskannya, untuk jumlah yang akan diterima oleh pelaku usaha perikanan yang terdampak covid19 sebesar Rp 600 ribu perbulan dan satu kali pencairan selama 3 bulan dari April - Juni 2020.
"Untuk Juli - Agustus kita tidak tau berapa jumlahnya," jelasnya.
Untuk Kabupaten Kerinci sendiri, sejauh ini terdata ada 600 pelaku di bidang Kelautan dan Perikanan skala mikro kecil yang menerima bantuan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan ini. Sedangkan jumlah yang akan diterima sebesar Rp 600 ribu perbulan dari April - Juni dan Agustus - September Rp 300 ribu perbulan nya.(per)