Hanya Dua Galian C di Kabupaten Kerinci yang Mengantongi Izin, Masyarakat Minta Pengusaha Galian C Illegal Ditindak
Suarakerinci.com, KERINCI- Dinas ESDM Provinsi Jambi menegaskan saat ini tercatat hanya ada dua galian c yang telah mengantongi izin berlokasi di Kabupaten Kerinci.
Hal ini menjawab semua pertanyaan tentang legalitas Galian C yang ada di Kabupaten Kerinci yang kian hari kian meresahkan warga, serta merusak lingkungan di Kerinci.
Belum ada ada tindakan di Galian C kayu Aro, muncul lagi sejumlah lokasi galian c baru yang hampir bisa dipastikan sama sekali tidak mengantongi izin dan tidak memberikan kontribusi bagi Pemerintah.
Pantauan suarakerinci.com, saat ini ada sejumlah lokasi galian c yang tidak mengantongi izin, namun dengan nyamannya beroperasi guna meraup untung sendiri tanpa adanya kontribusi bagi pemerintah daerah, yang ditimbulkan hanya kerusakan lingkungan.
Beberapa diantaranya, galian c yang ada di Gunung raya, Kayu Aru, Gunung Kerinci, Siulak dan batang meranhjn. Kini muncul lagi lokasi galian c baru di Desa Pungut, kecamatan Air Hangat Timur.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Hari Andria dikonfirmasi mengakui untuk saat ini ada dua galian C di Kabupaten Kerinci yang memiliki izin IUP dari Dinas ESDM Provinsi Jambi.
"Ya hanya ada 2 IUP batuan yang berizin
di Kerinci yakni Putra Apri Remon dan Ramli Umar selebihnya tidak mengantongi izin,"ungkapnya.
Kadis ESDM Provinsi Jambi ini menyebutkan untuk penindakan penambangan tanpa izin adalah ranah penegak hukum. "Untuk menindaknya disarankan jika masyarakat mengetahui ada penambangan tanpa izin segera melaporkan kepada aparat hukum," ungkapnya.
Meski informasi tersebut sudah jelas sejak lama, namun sampai saat ini belum ada upaya Pemerintah beserta aparat hukum untuk bisa mengantisipasi dan menutup usaha galian c yang telah mencemari sejumlah sungai di Kerinci, seperti sungai batang merao, sungai Batang Merangin dan sejumlah sungai lainnya.
Robi, Salah seorang warga Kerinci meminta agar aktivitas galian C di Sungai Batang Merao dihentikan. “Kita minta agar dihentikan, karena dampak lingkungan akibat galian C yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah ini cukup luar biasa,"kata Samsir, belum lama ini.
Dia minta kepada pihak terkait seperti pemerintah, anggota DPRD Kerinci dan penegak hukum untuk segera menindak dan menghentikan dengan adanya menjamurnya galian C ilegal di Kerinci.
"Pihak terkait jangan tutup mata, karena masyarakat yang terkena dampaknya dari galian C ilegal,"pungkasnya.(per)