Kasus Dugaan Korupsi Perkim, Kejari Sungai penuh Tetapkan Dua Tersangka
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH- Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, Rabu (22/7) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh resmi menetapkan Kadis Perkim Sungaipenuh, N dan Bendahara LA menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh.
Penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan atas surat perintah penyidikan Nomor : Print-519/N. 5. 13/Fd. 1/7/2020 untuk tersangka satu Nasrul dan surat perintah penyidikan Nomor : Print-519/N. 5. 13/Fd. 1/7/2020 ubtuk tersangka dua bendahara LA.
Pengumuman penetapan kedua tersangka tersebut, disampaikan langsung Kajari Sungaipenuh, Romy Aryzianto SH MH, didampingi jajaran Kasi Kejari Sungaipenuh.
"Pada hari ini tertanggal 22 Juli 2020, Kejari Sungaipenuh menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim Kota Sungaipenuh. Dua tersangka yakni N selaku pengguna anggaran dan LA selaku bendahara," ungkapnya.
Dikatakannya, penetapan keduanya sebagai tersangka, setelah sebelumnya penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan 35 saksi.
"Dari pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tersebut ditemukan tiga alat bukti dan menetapkan dua tersangka," jelasnya.(per)
Penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan atas surat perintah penyidikan Nomor : Print-519/N. 5. 13/Fd. 1/7/2020 untuk tersangka satu Nasrul dan surat perintah penyidikan Nomor : Print-519/N. 5. 13/Fd. 1/7/2020 ubtuk tersangka dua bendahara LA.
Pengumuman penetapan kedua tersangka tersebut, disampaikan langsung Kajari Sungaipenuh, Romy Aryzianto SH MH, didampingi jajaran Kasi Kejari Sungaipenuh.
"Pada hari ini tertanggal 22 Juli 2020, Kejari Sungaipenuh menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim Kota Sungaipenuh. Dua tersangka yakni N selaku pengguna anggaran dan LA selaku bendahara," ungkapnya.
Dikatakannya, penetapan keduanya sebagai tersangka, setelah sebelumnya penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan 35 saksi.
"Dari pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tersebut ditemukan tiga alat bukti dan menetapkan dua tersangka," jelasnya.(per)
Kajari Sungai Penuh, Romy Aryzianto |