Pemkot Sungai Penuh Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid 19
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH - Pasca bertambahnya pasien positif Covid 19, Pemerintah Kota Sungai Penuh terus berupaya maksimal memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Guna mencari langkah Konkrit, Rabu (13/5) dipimpin Walikota H.Asafri Jaya Bakri (AJB) pertemuan dengan Unsur Forkompimda, Ketua DPRD, Plh Sekda Alpian.SE.MM dan sejumlah kepala SKPD, membahas dan menetapkan perubahan status Kota Sungai Penuh dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat digelar.
Perubahan status tersebut setelah mencermati perkembangan lapangan dimana terjadi pertambahan jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Sungai Penuh.
Diharapkan dengan perubahan status tersebut dapat membantu mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Sungai Penuh.
Seturut perubahan status menjadi Tanggap Darurat, Pemkot akan mengeluarkan aturan-aturan turunan yang akan diberlakukan di lapangan.
Wako AJB memimpin langsung rapat tersebut dan secara bergantian meminta masukan serta saran dari unsur Forkompimda dan kepala SKPD terkait.
Sejumlah kesimpulan berhasil dilahirkan sebagai aturan turunan perubahan status Tanggap Darurat diantaranya : 1. Kewajiban menggunakan masker. 2. Pembatasan jam pasar. 3. Pembatasan jam malam. 4. Pemberlakuan physical distancing
5. Pelaku usaha di pasar wajib menyiapkan tempat cuci tangan. 6. Pedagang dan pembeli melakukan cuci tangan sebelum beraktivitas. 7. Melakukan Rapid test pedagang di pasar. 8. Pengukuran suhu tubuh pedagang /pembeli di pasar. 9. Pembatasan berkunjung saat lebaran.
10. Pedagang tidak boleh keluar kota sungai penuh. 11. pembatasan pintu masuk pasar.
Status Tanggap darurat akan berlangsung selama 17 hari mulai tanggal 13 Mei - 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang menyesuaikan dengan perkembangan situasi lapangan.
Dipenghujung pertemuan dilakukan penandatanganan berita acara rapat koordinasi dalam rangka penetapan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 oleh Walikota AJB , Unsur Forkompimda dan ketua DPRD. (adv/per)
Guna mencari langkah Konkrit, Rabu (13/5) dipimpin Walikota H.Asafri Jaya Bakri (AJB) pertemuan dengan Unsur Forkompimda, Ketua DPRD, Plh Sekda Alpian.SE.MM dan sejumlah kepala SKPD, membahas dan menetapkan perubahan status Kota Sungai Penuh dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat digelar.
Perubahan status tersebut setelah mencermati perkembangan lapangan dimana terjadi pertambahan jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Sungai Penuh.
Diharapkan dengan perubahan status tersebut dapat membantu mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Sungai Penuh.
Seturut perubahan status menjadi Tanggap Darurat, Pemkot akan mengeluarkan aturan-aturan turunan yang akan diberlakukan di lapangan.
Wako AJB memimpin langsung rapat tersebut dan secara bergantian meminta masukan serta saran dari unsur Forkompimda dan kepala SKPD terkait.
Sejumlah kesimpulan berhasil dilahirkan sebagai aturan turunan perubahan status Tanggap Darurat diantaranya : 1. Kewajiban menggunakan masker. 2. Pembatasan jam pasar. 3. Pembatasan jam malam. 4. Pemberlakuan physical distancing
5. Pelaku usaha di pasar wajib menyiapkan tempat cuci tangan. 6. Pedagang dan pembeli melakukan cuci tangan sebelum beraktivitas. 7. Melakukan Rapid test pedagang di pasar. 8. Pengukuran suhu tubuh pedagang /pembeli di pasar. 9. Pembatasan berkunjung saat lebaran.
10. Pedagang tidak boleh keluar kota sungai penuh. 11. pembatasan pintu masuk pasar.
Status Tanggap darurat akan berlangsung selama 17 hari mulai tanggal 13 Mei - 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang menyesuaikan dengan perkembangan situasi lapangan.
Dipenghujung pertemuan dilakukan penandatanganan berita acara rapat koordinasi dalam rangka penetapan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 oleh Walikota AJB , Unsur Forkompimda dan ketua DPRD. (adv/per)