Persoalan Asset Sungai Penuh dan Kerinci Terancam Dibawa ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH- Proses serah terima asset dari Pemkab Kerinci ke Kota Sungai Penuh, hingga saat ini tidak kunjung selesai.
Kondisi ini sangat dikeluhkan Pemerintah Kota Sungai Penuh, bahkan pada Rapat Paripurna HUT Sungai Penuh yang digelar di DPRD Sungai Penuh, Permasalahan serah terima asset dari Pemkab Kerinci ke Pemkot Sungai Penuh menjadi perbincangan hangat.
Pada kesempatan tersebut, disela-sela sambutannya Walikota Sungai Penuh, H Asafri Jaya Bakri menjelaskan terkait permasalahan serah terima asset dari Pemkab Kerinci ke Pemkot Sungai Penuh yang tidak kunjung selesai, padahal pada kesepakatan sebelumnya sudah ditetapkan per 31 Desember 2019 semua asset yang ada di Kota Sungai Penuh harus diserahkan.
"Pada rapat yang digelar 29 Agustus 2019 dengan difasilitasi Pemprov Jambi, dihadiri Kejaksaan, KPK RI telah ada kesepakatannya. Ini perlu saya jelaskan agar masyarakat Sungai Penuh tahu akan persoalan serah terima asset saat ini,"ungkapnya.
Ditambahkannya, pada pertemuan yang digelar tersebut telah disepakati Pemkab Kerinci wajib menyerahkan asset yang ada di Kota Sungai Penuh paling lambat tanggal 30 Desember 2019.
"Kecuali asset produktif seperti Rumah Sakit, termasuk Kincai Plaza yang masih menunggu kesiapan dalam pembayaran utang Pemkab Kerinci,"katanya.
Ketua DPRD Sungai Pejuh, Fajran pada kesempatan tersebut menjelaskan kepada forum rapat bahwa sudah 11 tahun umur Kota Sungai Penuh, namun persoalan asset tidak kunjung selesai.
"Kami dan masyarakat sangat mengeluhkan masalah ini, padahal berdasarkan UU 25 tahun 2008 telah jelas paling lambat serah terima asset diselesaikan selama 5 tahun,"jelasnya.
Atas kondisi ini, dirinya meminta kepada Pemprov Jambi bersama KPK RI bisa menyelesaikan permasalahan serah terima asset tersebut, karena menyangkut hajat orang banyak.
"Kita sangat mengharapkan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan segera, karena sudah banyak biaya dan usaha yang dilakukan untuk membangun Sungai Penuh, untuk itu kami tidak ingin karena masalah asset kami justru dinilai gagal,"tegasnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi, M Dianto pada saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna HUT Sungai Penuh mengaku pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Apabila sampai 31 Desember nanti tidak diserahkan sesuai UU maka persoalan ini akan dibawa ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
"Seperti sama-sama kita ketahui, jika sudah sampai ke dewan pertimbangan otonomi daerah, maka Sudah hampir dipastikan baik Pemkot Sungai Penuh maupun Pemkab Kerinci bakal sama-sama rugi, karena dianggap sebagai daerah dengan otonomi yang gagal. Jadi kami berharap dukungan dari kedua pemerintahan bisa mendukung penyelesaian masalah ini,"tambahnya.(per)
Kondisi ini sangat dikeluhkan Pemerintah Kota Sungai Penuh, bahkan pada Rapat Paripurna HUT Sungai Penuh yang digelar di DPRD Sungai Penuh, Permasalahan serah terima asset dari Pemkab Kerinci ke Pemkot Sungai Penuh menjadi perbincangan hangat.
Pada kesempatan tersebut, disela-sela sambutannya Walikota Sungai Penuh, H Asafri Jaya Bakri menjelaskan terkait permasalahan serah terima asset dari Pemkab Kerinci ke Pemkot Sungai Penuh yang tidak kunjung selesai, padahal pada kesepakatan sebelumnya sudah ditetapkan per 31 Desember 2019 semua asset yang ada di Kota Sungai Penuh harus diserahkan.
"Pada rapat yang digelar 29 Agustus 2019 dengan difasilitasi Pemprov Jambi, dihadiri Kejaksaan, KPK RI telah ada kesepakatannya. Ini perlu saya jelaskan agar masyarakat Sungai Penuh tahu akan persoalan serah terima asset saat ini,"ungkapnya.
Ditambahkannya, pada pertemuan yang digelar tersebut telah disepakati Pemkab Kerinci wajib menyerahkan asset yang ada di Kota Sungai Penuh paling lambat tanggal 30 Desember 2019.
"Kecuali asset produktif seperti Rumah Sakit, termasuk Kincai Plaza yang masih menunggu kesiapan dalam pembayaran utang Pemkab Kerinci,"katanya.
Ketua DPRD Sungai Pejuh, Fajran pada kesempatan tersebut menjelaskan kepada forum rapat bahwa sudah 11 tahun umur Kota Sungai Penuh, namun persoalan asset tidak kunjung selesai.
"Kami dan masyarakat sangat mengeluhkan masalah ini, padahal berdasarkan UU 25 tahun 2008 telah jelas paling lambat serah terima asset diselesaikan selama 5 tahun,"jelasnya.
Atas kondisi ini, dirinya meminta kepada Pemprov Jambi bersama KPK RI bisa menyelesaikan permasalahan serah terima asset tersebut, karena menyangkut hajat orang banyak.
"Kita sangat mengharapkan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan segera, karena sudah banyak biaya dan usaha yang dilakukan untuk membangun Sungai Penuh, untuk itu kami tidak ingin karena masalah asset kami justru dinilai gagal,"tegasnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi, M Dianto pada saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna HUT Sungai Penuh mengaku pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Apabila sampai 31 Desember nanti tidak diserahkan sesuai UU maka persoalan ini akan dibawa ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
"Seperti sama-sama kita ketahui, jika sudah sampai ke dewan pertimbangan otonomi daerah, maka Sudah hampir dipastikan baik Pemkot Sungai Penuh maupun Pemkab Kerinci bakal sama-sama rugi, karena dianggap sebagai daerah dengan otonomi yang gagal. Jadi kami berharap dukungan dari kedua pemerintahan bisa mendukung penyelesaian masalah ini,"tambahnya.(per)