Pokja Baru, Proses Pengadaan Barang dan Jasa di ULP Kerinci Berujung Terbitnya Surat Edaran Bupati Kerinci
Suarakerinci.com, KERINCI- Gonjang-ganjing dalam proses pengadaan barang dan jasa di ULP Kerinci, mengakibatkan pelaksanaan lelang menjadi terganggu. Ujung dari kisruh pengadaan barang dan jasa tersebut, terjadinya pergantian Pokja hingga berujung pada surat edaran dengan nomor 050/0906/III/Ekobang-UKPBJ/2019.
Surat edaran tertanggal 4 September mengatur tentang pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa pemerintah Kabupaten Kerinci.
Dalam isi surat tersebut ditetapkan yakni menolak dan tidak mengakomodir apabila adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan Bupati, Wakil Bupati dan keluarga vaik langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya dalam surat edaran bupati Kerinci tersebut juga menyebutkan meminta ULP bisa melaksanakan proses pengadaan barang/jasa dengan baik sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku, dengan mengacu pada proses pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Bagian Ekobang Setda Kerinci, Askar Jaya membenarkan terbitnya surat edaran tersebut, yang kini menjadi acuan bagi pihak ULP dalam melaksanaan pengadaan barang dan jasa.
"Ya, betul akan adanya surat edaran Bupati tersebut,"singkatnya.(per)
Surat edaran tertanggal 4 September mengatur tentang pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa pemerintah Kabupaten Kerinci.
Dalam isi surat tersebut ditetapkan yakni menolak dan tidak mengakomodir apabila adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan Bupati, Wakil Bupati dan keluarga vaik langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya dalam surat edaran bupati Kerinci tersebut juga menyebutkan meminta ULP bisa melaksanakan proses pengadaan barang/jasa dengan baik sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku, dengan mengacu pada proses pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Bagian Ekobang Setda Kerinci, Askar Jaya membenarkan terbitnya surat edaran tersebut, yang kini menjadi acuan bagi pihak ULP dalam melaksanaan pengadaan barang dan jasa.
"Ya, betul akan adanya surat edaran Bupati tersebut,"singkatnya.(per)