Breaking News

Pasca Bentrok, Warga Semerap dan Pulau Tengah Berdamai

Suarakerinci.com, KERINCI- Bentrok antar warga Desa Semerap dan Pulau Tengah yang terjadi, pada sabtu (24/8) sekitar pukul 16.30 wib berakhir dengan kesepakatan damai.

Kesepakatan damai tersebut sekaligus menyelesaikan permasalahan antar dua desa tersebut, bahkan situasi didua desa tersebut sudah kembali kondusif, warga kedua desa sudah kembali beraktivitas seperti biasanya.

"Saat ini situasi sudah kondusif, warga sudah kembali beraktivitas seperti biasanya,"ungkap warga Pulau Tengah, Sodikin.

Bahkan, lanjutnya aktivitas ronda dan berjaga di sekitar desa sudah tidak lagi dilakukan kedua warga tersebut. Bentrok antar kedua desa sudah diselesaikan ditingkat Mapolres Kerinci.

"Saat ini, penyelesaian diserahkan ke pihak Kepolisian dan di proses di Mapolres," katanya.

Sementara itu Camat Keliling Danau, Fauzi permasalahan kedua desa di Kecamatan KelilingKdanau tersebut sudah selesai. Kesepakatan damai sudah dituangkan dalam surat kesepakatan bersama lima Kepala Desa Semerap dan 7 Kades Pulau Tengah.

"Diketahui Babinsa, Camat dan Kabag Ops Polres Kerinci,"katanya.

Ada lima inti dari kesepakatan bersama. Dimana pertama, Kedua belah pihak antara 5 Desa Semerap dan 7 Desa Pulau Tengah akan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan tidak akan melakukan aksi saling serang, balas dendam, serta tidak akan melakukan aksi swiping terhadap kedua belah pihak.

"Selanjutnya, Kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari," ujarnya.

Ketiga lanjut Camat, pihak orang tua korban tetap akan melanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku. Keempat, pihak keluarga pemuda Semerap korban pemukulan akan bermusyawarah dengan keluarga apakah akan melanjutkan ke proses hukum atau damai.

"Apabila dikemudian hari terjadi kembali, maka pihak Kepala Desa dari kedua belah pihak berjanji akan mengamankan situasi diwilayahnya masing - masing dan bersedia untuk membantu pihak Kepolisian dalam menyerahkan para pelaku untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.(per)