Breaking News

Aspar Nasir dan Satmarlendan Ditetapkan Sebagai Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Sungai Penuh

Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Selain melantik anggita DPRD Sungai Penuh periode 2019-2024, Sidang paripurna dengan agenda rapat paripurna peresmian dan pengambilan sumpah anggota DPRD Sungai Penuh juga melaksanakan penetapan pimpinan sementara anggota DPRD Sungai Penuh

Hal ini disasarkan atas  UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD pertautan pemerintah 12 tahun 2018 pedoman penyusanan tantib dprd proprov dan daerah.

Peraturan DPRD Sungai penuh no 1 keputusan
tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Sungai Penuh masa jabatan 2014-2019.

 Keputusan kpu Sungai Penuh, tentang penetapan perolehan kursi parpol, suuratDPC partai demokrat sungai penuh, usulan nama pimpinan sementara.

Sekretaris DPRD Sungai Penuh, Alpian menjelaskan untuk Perwakilan partai dalam rangka penetapan ketua dan wakil ketua sementara atau Pimpinan sementara dprd sungai penuh.

"Ketua DPRD sementara yakni Aspar nasir dari partai Demokrat ketua sementara dan wakil ketua DPRD Sementara, Satmarlen Dpt dari PAN,"sebutnya.

Ketua DPRD Sungai Penuh sementara, Aspar Nasir dalam sambutannya mengatakan baru saja pengambilan sumpah serta penyerahan tampuk pimpinan DPRD sementara sesuai peraturan yang berlaku.

"Sebelum terbentuk pimpinan depenitif maka dimpimpin pasal 41 ayat 2, tata tertib DPRD Sungai Penuh. Kami atas pimpinan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat kota sungai penuh yang memberikan kesempatan kepada kami lima tahun kedepan,"katanya.(adv/per)