Terkendala Aturan, Pemkab Kerinci Batalkan Rasionalisasi Tenaga Honorer
Suarakerinci.com, KERINCI- Pemerintahan Kabupaten Kerinci, melalui BKPSDMD Kerinci membatalkan rasionalisasi honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini didasarkan atas terbitnya PP nomor 49 tahun 2018 salah satu poinnya dilarang mengangkat honorer.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kerinci, Sahril Hayadi mengatakan rencana rasionalisasi honorer di OPD dalam Kabupaten Kerinci direncanakan dilaksanakan tahun 2018.
"Rencananya akan dirasionalisasi dengan mengangkat honorer jadi pegawai kontrak, tapi ada aturan baru yang turun,"ungkapnya.
Bahkan, lanjutnya rencana tersebut telah dibahas dan ditindaklanjuti oleh Tim anggaran dan gaji tenaga kontrak juga telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2019. Rencananya dari sekitar 6000 tenaga honorer dirasionalisasi menjadi 2000 orang.
"Namun pada Desember 2018 keluar PP Nomor 49 tahun 2018 yang mengatur tentang Pegawai Non PNS. Dimana salah satu pasalnya menyebutkan pejabat kepegawaian dan pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non PNS. Sehingga tidak ada lagi yang dinamakan pegawai non PNS, atau honorer yang ada hanya pegawai PNS dan pegawai P3K," sebutnya.
Kedepannya, ditambahkan sahril pegawai kontrak atau honorer di OPD dan instansi lingkup Pemkab Kerinci akan dialihkan menjadi Pegawai P3K. Pada tahun ini BKPSDM Kerinci sudah mengusulkan formasi untuk P3K.
"Dalam jangka waktu 5 tahun akan dilakukan Penerimaan P3K secara berkala sehingga tidak ada lagi yang Dinamakan Pegawai Non PNS atau Honorer," jelasnya.(per)
Kepala BKPSDM Kabupaten Kerinci, Sahril Hayadi mengatakan rencana rasionalisasi honorer di OPD dalam Kabupaten Kerinci direncanakan dilaksanakan tahun 2018.
"Rencananya akan dirasionalisasi dengan mengangkat honorer jadi pegawai kontrak, tapi ada aturan baru yang turun,"ungkapnya.
Bahkan, lanjutnya rencana tersebut telah dibahas dan ditindaklanjuti oleh Tim anggaran dan gaji tenaga kontrak juga telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2019. Rencananya dari sekitar 6000 tenaga honorer dirasionalisasi menjadi 2000 orang.
"Namun pada Desember 2018 keluar PP Nomor 49 tahun 2018 yang mengatur tentang Pegawai Non PNS. Dimana salah satu pasalnya menyebutkan pejabat kepegawaian dan pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non PNS. Sehingga tidak ada lagi yang dinamakan pegawai non PNS, atau honorer yang ada hanya pegawai PNS dan pegawai P3K," sebutnya.
Kedepannya, ditambahkan sahril pegawai kontrak atau honorer di OPD dan instansi lingkup Pemkab Kerinci akan dialihkan menjadi Pegawai P3K. Pada tahun ini BKPSDM Kerinci sudah mengusulkan formasi untuk P3K.
"Dalam jangka waktu 5 tahun akan dilakukan Penerimaan P3K secara berkala sehingga tidak ada lagi yang Dinamakan Pegawai Non PNS atau Honorer," jelasnya.(per)