Pemkab Kerinci Tetapkan Besaran Zakat Fitrah
Suarakerinci.com, KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci menetapkan besaran zakat fitrah 1440 H tahun 2019. Berdasalkan hasil kesepakatan, ditetapkan untuk standar zakat fitrah tertinggi sebesar Rp 34.000 dan zakat terendah Rp 28.000.
Berdasarkan penetapan bersama Pemkab Kerinci, Kemenag dan MUI Kerinci, standar zakat ditetapkan dengan memperhatikan harga beras dipasaran yakni mulai dari harga beras tertinggi hingga terendah dipasaran.
Selain itu juga mengacu pada daftar isian harga rata-rata beberapa harga bahan pokok pangan dari Dinas Koperindag.
"Sesuai standar harga dalam kabupaten Kerinci bulan Mei 2019," kata Kepala Kemenag Kerinci, Hardiman, Selasa (21/5).
Dijelaskannya, bahwa besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim di Kerinci sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras untuk satu jiwa. Dan dapat diuangkan sesuai harga jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing masing wajib zakat fitrah.
"Ada empat tingkatan, mulai dari beras mutu tertinggi yakni beras payo Rp 34.000, beras kasut Rp 31.000. Beres jenis mutu sedang, yakni beras adil Rp 30.000 dan beras mutu rendah, yakni beras bolong dan beras kuning Rp 28.000,"terangnya.
Besaran tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh Bupati Kerinci, Kepala MUI Kerinci dan Kepala Kemenag Kerinci. Melalui surat himbauan bersama ketetapan jumlah pembayaran zakat fitrah 1440 H.
“Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama yang dimakan sehari-hari. Atau uang dengan besaran yang ditetapkan sesuai harga beras berlaku dipasaran,” jelasnya
Dia berharap masyarakat yang ingin membayar zakat dapat disalurkan melalui amil zakat fitrah yang ada ditempat masing-masing. Dengan harapan nantinya, semua yang berhak menerima tidak ada yang tidak menerima zakat fitrah.
“Harapan kita, satu hari sebelum Idhul Fitri sudah selesai dibagikan kepada Mustahiq agar lebih besar manfaatnya,” pungkasnya.(per)
Berdasarkan penetapan bersama Pemkab Kerinci, Kemenag dan MUI Kerinci, standar zakat ditetapkan dengan memperhatikan harga beras dipasaran yakni mulai dari harga beras tertinggi hingga terendah dipasaran.
Selain itu juga mengacu pada daftar isian harga rata-rata beberapa harga bahan pokok pangan dari Dinas Koperindag.
"Sesuai standar harga dalam kabupaten Kerinci bulan Mei 2019," kata Kepala Kemenag Kerinci, Hardiman, Selasa (21/5).
Dijelaskannya, bahwa besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim di Kerinci sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras untuk satu jiwa. Dan dapat diuangkan sesuai harga jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing masing wajib zakat fitrah.
"Ada empat tingkatan, mulai dari beras mutu tertinggi yakni beras payo Rp 34.000, beras kasut Rp 31.000. Beres jenis mutu sedang, yakni beras adil Rp 30.000 dan beras mutu rendah, yakni beras bolong dan beras kuning Rp 28.000,"terangnya.
Besaran tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh Bupati Kerinci, Kepala MUI Kerinci dan Kepala Kemenag Kerinci. Melalui surat himbauan bersama ketetapan jumlah pembayaran zakat fitrah 1440 H.
“Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama yang dimakan sehari-hari. Atau uang dengan besaran yang ditetapkan sesuai harga beras berlaku dipasaran,” jelasnya
Dia berharap masyarakat yang ingin membayar zakat dapat disalurkan melalui amil zakat fitrah yang ada ditempat masing-masing. Dengan harapan nantinya, semua yang berhak menerima tidak ada yang tidak menerima zakat fitrah.
“Harapan kita, satu hari sebelum Idhul Fitri sudah selesai dibagikan kepada Mustahiq agar lebih besar manfaatnya,” pungkasnya.(per)