PAN Bantah Uang Panas Dana Bencal Mengalir ke Partai pada Pemilu 2018
Suarakerinci.com, KERINCI- Penetapan tiga tersangka Kasus bencal Kerinci oleh Kejari Sungai Penuh, mengundang banyak persepsi. Baru-baru ini isu akan aliran dana tersebut masuk ke Partai PAN untuk Mahar Politik juga ikut merebak.
Atas informasi tersebut, DPD PAN Kerinci angkat bicara dan membantah isu yang kian beredar ditengah masyarakat tersebut.
"Itu tidak benar, partai PAN tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut,"ungkap Ketua DPD PAN Kerinci, Yuldi Kerman.
Untuk penetapan H Adi Rozal yang diusung Partai PAN, lanjutnya sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Penetapan Cabup PAN diutamakan Kader PAN, pak Adi Rozal kader PAN dan kita yakin beliau akan membesarkan nama Partai,"jelasnya.
Tidak hanya DPD PAN Kerinci, DPW PAN Provinsi Jambi juga menanggapi serius akan isu tersebut yang mementahkan isu yang marak beredar di media sosial akhir-akhir ini.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) DPW PAN Provinsi Jambi, Yos Adrino SE, menilai isu tersebut sangat tidak relevan, dan bersumber dari pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan sangat tidak berimbang serta tidak mengedepankam azas praduga tak bersalah. Padahal, kata dia, kasus Bencal tersebut tidak ada kaitannya dengan Adirozal dan PAN, karena kasus tersebut merupakan persoalan teknis kegiatan proyek.
"Kita sangat menyayangkan, munculnya isu yang tidak relevan dari sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun jika sudah disebarkan ke medsos maka sudah menjadi konsumsi publik, dan itu patut kita tanggapi,” ungkapnya.
“Setau saya penetapan tiga orang tersangka oleh Kejari itu berkenaan dengan fisik atau tekhnis kegiatan, bukan soal yang lainnya. Ini malah melebar kemana-mana, sampai partai kami (PAN,red) dan nama bupati juga dicatut dalam pemberitaan, itu kan sudah kelewatan,” sambungnya.
Menurutnya, terkait penetapan calon bupati dari PAN pada Pilkada Kerinci 2018 lalu, dilakukan pihaknya sesuai dengan mekanisme partai. Adirozal ikut mendaftar di PAN melalui proses penjaringan, kemudian PAN memutuskan mengusung Adirozal sebagai cabup tanpa mahar politik.
“PAN memutuskan Adirozal sebagai cabup setelah proses penjaringan di PAN tanpa ada mahar politik, selain itu Adirozal juga merupakan kader PAN, serta siap membesarkan PAN di Kerinci, bahkan sekarang beliau (Adirozal,red) dipercaya sebagai Ketua Majlis Pertimbangan Partai (MPP) PAN Kerinci," ungkap Yos Adrino.
"Oleh sebab itu, kita sangat dirugikan dengan adanya berita dibeberapa media online yang bersifat sepihak dan tidak berimbang. Seharusnya konfirmasi dulu dengan objek pemberitaan, jangan hanya bermodal sumber yang tidak berkompeten lantas jadi sebuah berita," tegasnya.
Tidak hanya petinggi DPW PAN Provinsi Jambi, nama kader Gerindra, Ketua PAC Gerindra Kecamatan Siulak, Kardius, juga ikut diseret-seret dalam isu mahar politik tersebut. Menurut Kardius, dirinya tidak pernah bertemu dan tidak pernah komunikasi selama 2 tahun lebih dengan oknum berinisial MS yang mengaku mendapat informasi dari dirinya terkait adanya mahar untuk PAN.
"Saya sangat heran, kok nama saya malah ikut dicatut dalam kasus penetapan tersangka kasus Bencal, padahal saya kan statusnya masih Ketua PAC Gerindra, dan sudah 2 tahun lebih tidak pernah bertemu apalagi berkomunikasi dengan sumber berita yang menyebutkan nama saya tersebut.
“Saya menantang sumber berita yang menyebutkan nama saya di media online untuk menunjukkan bukti atau saksi bahwa saya pernah ketemu dengan dia, atau bukti bahwa saya pernah komunikasi dengan dia baik secara langsung atau via ponsel selama 2 tahun ini, " tegas Kardius.
Jika tidak bisa menunjukan bukti atau saksi, lanjut Kardius, ini jelas sudah melanggar UU ITE pasal 28 tentang penyebaran berita bohong (Hoax) dan itu ada ancaman pidana 6 tahun penjara, sebab transaksi elektronik sudah terjadi, dan juga pencemaran nama baik pasal 310 KUHP.
“Ini sudah pencemaran nama baik dan menyebar berita bohong ke publik, kalau memang isu yang diberitakan itu benar, silahkan tunjukkan buktinya. Jika tidak, bukan tidak mungkin persoalan ini kita lanjut ke ranah hukum,” tegasnya.(per)
Atas informasi tersebut, DPD PAN Kerinci angkat bicara dan membantah isu yang kian beredar ditengah masyarakat tersebut.
"Itu tidak benar, partai PAN tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut,"ungkap Ketua DPD PAN Kerinci, Yuldi Kerman.
Untuk penetapan H Adi Rozal yang diusung Partai PAN, lanjutnya sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Penetapan Cabup PAN diutamakan Kader PAN, pak Adi Rozal kader PAN dan kita yakin beliau akan membesarkan nama Partai,"jelasnya.
Tidak hanya DPD PAN Kerinci, DPW PAN Provinsi Jambi juga menanggapi serius akan isu tersebut yang mementahkan isu yang marak beredar di media sosial akhir-akhir ini.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) DPW PAN Provinsi Jambi, Yos Adrino SE, menilai isu tersebut sangat tidak relevan, dan bersumber dari pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan sangat tidak berimbang serta tidak mengedepankam azas praduga tak bersalah. Padahal, kata dia, kasus Bencal tersebut tidak ada kaitannya dengan Adirozal dan PAN, karena kasus tersebut merupakan persoalan teknis kegiatan proyek.
"Kita sangat menyayangkan, munculnya isu yang tidak relevan dari sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun jika sudah disebarkan ke medsos maka sudah menjadi konsumsi publik, dan itu patut kita tanggapi,” ungkapnya.
“Setau saya penetapan tiga orang tersangka oleh Kejari itu berkenaan dengan fisik atau tekhnis kegiatan, bukan soal yang lainnya. Ini malah melebar kemana-mana, sampai partai kami (PAN,red) dan nama bupati juga dicatut dalam pemberitaan, itu kan sudah kelewatan,” sambungnya.
Menurutnya, terkait penetapan calon bupati dari PAN pada Pilkada Kerinci 2018 lalu, dilakukan pihaknya sesuai dengan mekanisme partai. Adirozal ikut mendaftar di PAN melalui proses penjaringan, kemudian PAN memutuskan mengusung Adirozal sebagai cabup tanpa mahar politik.
“PAN memutuskan Adirozal sebagai cabup setelah proses penjaringan di PAN tanpa ada mahar politik, selain itu Adirozal juga merupakan kader PAN, serta siap membesarkan PAN di Kerinci, bahkan sekarang beliau (Adirozal,red) dipercaya sebagai Ketua Majlis Pertimbangan Partai (MPP) PAN Kerinci," ungkap Yos Adrino.
"Oleh sebab itu, kita sangat dirugikan dengan adanya berita dibeberapa media online yang bersifat sepihak dan tidak berimbang. Seharusnya konfirmasi dulu dengan objek pemberitaan, jangan hanya bermodal sumber yang tidak berkompeten lantas jadi sebuah berita," tegasnya.
Tidak hanya petinggi DPW PAN Provinsi Jambi, nama kader Gerindra, Ketua PAC Gerindra Kecamatan Siulak, Kardius, juga ikut diseret-seret dalam isu mahar politik tersebut. Menurut Kardius, dirinya tidak pernah bertemu dan tidak pernah komunikasi selama 2 tahun lebih dengan oknum berinisial MS yang mengaku mendapat informasi dari dirinya terkait adanya mahar untuk PAN.
"Saya sangat heran, kok nama saya malah ikut dicatut dalam kasus penetapan tersangka kasus Bencal, padahal saya kan statusnya masih Ketua PAC Gerindra, dan sudah 2 tahun lebih tidak pernah bertemu apalagi berkomunikasi dengan sumber berita yang menyebutkan nama saya tersebut.
“Saya menantang sumber berita yang menyebutkan nama saya di media online untuk menunjukkan bukti atau saksi bahwa saya pernah ketemu dengan dia, atau bukti bahwa saya pernah komunikasi dengan dia baik secara langsung atau via ponsel selama 2 tahun ini, " tegas Kardius.
Jika tidak bisa menunjukan bukti atau saksi, lanjut Kardius, ini jelas sudah melanggar UU ITE pasal 28 tentang penyebaran berita bohong (Hoax) dan itu ada ancaman pidana 6 tahun penjara, sebab transaksi elektronik sudah terjadi, dan juga pencemaran nama baik pasal 310 KUHP.
“Ini sudah pencemaran nama baik dan menyebar berita bohong ke publik, kalau memang isu yang diberitakan itu benar, silahkan tunjukkan buktinya. Jika tidak, bukan tidak mungkin persoalan ini kita lanjut ke ranah hukum,” tegasnya.(per)